BANDUNG — Kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara fantastis terus bermunculan di Indonesia.
Terbaru, skandal tata kelola minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah pihak swasta menambah panjang daftar megakorupsi di Tanah Air.
Berbagai modus digunakan, mulai dari impor ilegal hingga penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan bisnis.
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Kerugian Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 193,7 triliun, bersumber dari berbagai komponen seperti ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak melalui broker.
“Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan subsidi karena harga minyak yang tinggi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Senin, 24 Februari 2025. Seperti dilansir dari laman Tempo.co.id.
Dalam pernyataan resminya, Kejagung mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, kemudian mencampurnya sebelum menjualnya kembali sebagai Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” lanjut pernyataan tersebut seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Kasus ini menyeret empat petinggi subholding Pertamina dan tiga bos perusahaan swasta. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat yang menyebabkan kebocoran besar dalam keuangan negara.
Kasus Megakorupsi Lain dengan Kerugian Negara Jumbo
Berikut beberapa kasus korupsi terbesar lainnya yang pernah terjadi di Indonesia:
- Kasus Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)
Korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Skandal ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. - Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina: Kerugian Rp 193,7 Triliun Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023, dengan kerugian negara Rp 193,7 triliun akibat ekspor-impor minyak serta manipulasi harga BBM dengan mencampurkan Ron 90 menjadi Ron 92. Kasus ini melibatkan empat petinggi Pertamina dan tiga bos swasta yang diduga bersekongkol merugikan keuangan negara.
- Kasus BLBI (Rp 138,4 Triliun)
Pada 1997-1998, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang semula untuk menyelamatkan bank justru diselewengkan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun. - Penyerobotan Lahan untuk Sawit oleh Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)
Grup Duta Palma secara ilegal mengelola 37.095 hektare lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit sejak 2003, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun. - Kasus Kondensat TPPI (Rp 35 Triliun)
Penyimpangan dalam pengolahan dan penjualan minyak mentah (kondensat) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) mengakibatkan kerugian negara Rp 35 triliun. - Skandal Dana Pensiun PT Asabri (Rp 22,78 Triliun)
Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Asabri dari 2012 hingga 2019 merugikan negara Rp 22,78 triliun. - Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (Rp 20 Triliun)
Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2021-2022 merugikan negara Rp 20 triliun. - Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun)
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya merugikan negara Rp 16,8 triliun. - Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia (Rp 8,8 Triliun)
Pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merugikan negara Rp 8,8 triliun. - Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8,32 Triliun)
Proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo merugikan negara Rp 8,32 triliun.
Dari kasus-kasus di atas, terlihat bahwa sektor energi, keuangan, dan perkebunan menjadi ladang subur praktik korupsi di Indonesia.
Besarnya nilai kerugian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan transparansi perlu ditingkatkan.
Dengan berbagai modus yang terus berkembang, langkah hukum yang tegas dan sistem yang lebih ketat menjadi kunci untuk menekan laju megakorupsi di Indonesia.
















