• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 7 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Sopir Angkot Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
16 Dec 2024
in Bandung Raya
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Sopir Angkot Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mahfudin Jamil (45), seorang sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat, kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial RAR (14).

Perbuatan bejat yang dilakukan Farhan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi.

Berita Terkait

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Survei: Kepuasan Warga Terhadap Wali Kota Bandung Baru Capai 44%, Sampah dan Pengangguran Jadi PR Utama

Survei: Kepuasan Warga Terhadap Wali Kota Bandung Baru Capai 44%, Sampah dan Pengangguran Jadi PR Utama

2 June 2025
Anggota Komisi X DPR: Gaji Guru Idealnya Rp 25 Juta per Bulan, Demi Pendidikan Bermartabat

Mulai Juni 2025, Sekolah di Jabar Masuk Jam 6 Pagi dan Libur Sabtu-Minggu

1 June 2025

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Polres Cimahi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 8 Oktober 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada 10 Oktober 2024.

“Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan di bawah umur yang dilaporkan pada 10 Oktober. Kejadian itu sendiri terjadi pada 8 Oktober,” ungkap Tri.

Kapolres Tri menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal, karena korban merupakan penumpang angkot langganan yang biasa digunakan Farhan untuk mengantar pulang sekolah.

Selain itu, korban juga sering berbagi cerita pribadi dengan Farhan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Korban adalah penumpang langganan yang biasa naik angkot milik pelaku setelah pulang sekolah. Bahkan, korban sering kali curhat kepada pelaku mengenai masalah pribadinya. Dengan modus inilah, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,” jelas Tri.

Pada 8 Oktober 2024, setelah pulang sekolah, korban seperti biasa menaiki angkot Farhan.

Namun, di bawah jembatan di Jalan Citapen, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus bujuk rayu setelah mendengarkan curhat korban.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam angkot, di bawah jembatan di Jalan Citapen. Modusnya adalah bujuk rayu saat korban curhat,” ucap Tri.

Korban yang merasa syok dan takut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah itu, ia menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang segera melapor ke pihak kepolisian.

“Korban merasa syok dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang melaporkannya ke kami,” tambah Kapolres.

Farhan, yang saat diperiksa oleh polisi mengaku khilaf, menepis bahwa tindakannya dilakukan dengan paksaan.

“Itu spontanitas. Lagi sama-sama curhat, sama-sama nyaman, jadi saya khilaf,” ujar Farhan saat menjawab pertanyaan Kapolres Tri Suhartanto.

Farhan juga mengungkapkan rasa penyesalannya, terutama karena ia baru saja menikah kembali setelah sebelumnya bercerai dan merasa memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

“Saya menyesal karena saya punya kewajiban untuk mencari nafkah untuk anak-anak saya. Saya baru satu bulan menikah setelah cerai, dan saya merasa bertanggung jawab atas keluarga saya,” kata Farhan.

Atas perbuatannya, Farhan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.

Tags: Bandung BaratBandung RayaPencabulanSopir Angkot

Rekomendasi untuk Anda

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!
Bandung Kota

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Dua Perempuan Tewas Menabrak Truk di Cicalengka, Salah Satunya Kenakan Baju Persib
Bandung Kota

Dua Perempuan Tewas Menabrak Truk di Cicalengka, Salah Satunya Kenakan Baju Persib

26 May 2025
Akses Warga Terputus: Jembatan Gantung Cijeruk-Baleendah Roboh Diterjang Banjir, Ini Kesaksian Warga
Bandung Raya

Dedi Mulyadi Siap Bangun Jembatan Permanen Gantikan Jembatan Cijeruk yang Roboh

24 May 2025
Tindak Pencabulan di KPAD Gegerkalong, Korban Lapor ke Polrestabes Bandung
Bandung Kota

Tindak Pencabulan di KPAD Gegerkalong, Korban Lapor ke Polrestabes Bandung

13 May 2025
Pemkot Bandung Siap Kawal Konvoi 25 Mei: Fokus pada Keamanan hingga Antisipasi Vandalisme
Bandung Raya

Pemkot Bandung Siap Kawal Konvoi 25 Mei: Fokus pada Keamanan hingga Antisipasi Vandalisme

12 May 2025
Antisipasi Ancaman Gempa, Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana
Bandung Kota

Antisipasi Ancaman Gempa, Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana

11 May 2025
Next Post
Rekomendasi Tempat Billiard Seru di Bandung yang Harus Kamu Coba

Rekomendasi Tempat Billiard Seru di Bandung yang Harus Kamu Coba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In