BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) belum mengambil langkah untuk menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penggunaan kuota haji negara lain dalam rangka mengurangi masa tunggu keberangkatan haji.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, pembahasan mengenai hal tersebut akan dilakukan lebih lanjut.
“Kuota haji nanti saja dulu ya, kita akan bahas lebih lanjut,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, terkait permintaan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengusulkan pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelenggaraan ibadah haji, Nasaruddin menjelaskan bahwa pendampingan tersebut sudah berlangsung sejak ia dilantik sebagai Menag.
“Kami sudah mulai sejak tiga hari setelah saya dilantik, langsung ke KPK untuk meminta pendampingan,” jelas Nasaruddin.
Usulan yang disampaikan DPR sebelumnya menyarankan agar pemberangkatan jemaah haji Indonesia dapat digabung dengan negara-negara lain yang belum memanfaatkan kuotanya secara penuh.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa langkah tersebut dapat diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji.
“Kita bisa saja merevisi UU Haji, dan mungkin mengirimkan jemaah bersama negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya,” ujar Marwan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).
Ia berharap, dengan kebijakan ini, dapat mengatasi permasalahan masa tunggu yang sangat panjang, yang kini mencapai 25-30 tahun di sebagian besar daerah di Indonesia.
Di beberapa daerah, seperti Sulawesi Selatan, masa tunggu bahkan tercatat lebih ekstrem, yakni hingga 49 tahun.
Masalah semakin rumit dengan banyaknya jemaah haji lanjut usia yang khawatir tidak dapat berangkat karena alasan kesehatan (istitha’ah).
“Ini masalah berat, karena banyak yang khawatir tidak bisa berangkat akibat masalah kesehatan atau usia mereka yang sudah lanjut. Kami butuh solusi untuk mengurai masalah ini,” ungkap Marwan.