BANDUNG – Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Asep Robin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir semua kepentingan. Aturan ini pun harus bisa menjadi alat hukum yang bisa dipakai lebih dari 20 tahun.
“Di sini ada dua sisi yang harus diakomodir. Pertama penataan reklame dan kedua pendapatan asli daerah (PAD). Dua kutub berbeda dan dua-duanya harus terselesaikan,” ungkap Asep Robin.
Menurutnya, bila PAD dikedepankan tentu penataannya akan terganggu. Begitu pun bila penataan yang lebih diprioritaskan, maka PAD akan terganggu.
“Ini terjadi tarik menarik dan semua anggota dewan harus menyamakan persepsi,” ungkapnya.
Asep mengatakan, tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion, kemudian konsultasi, study banding dan pembahasan rancangan aturan tersebut.
Menurutnya, aturan ini memang perlu dibahas. Pasalnya berdasarkan investigasi pansus, reklame tidak berizin jumlahnya sampai ribuan.
“Reklame yang tidak berizin ini diatas 1000 titik,” ujarnya.
Melihat kondisi inu, Asep menilai penataan reklame harus dilakukan tanpa juga mengesampingkan PAD.
“Menurut kesimpulan saya, yang harus dibahas dalam perda ini soal penataan dan PAD. Karena ada juga reklame yang ingin by tayang. Kan otomatis yanh namanya pengusaha tidak perlu mengurus izin yang ribet, yang penting tayanh, bayar, cepat mendapatkan uang cepat satu hari selesai,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan sistem by tayang bisa menambah ke PAD, tapi dari segi penataan akan terganggu karena dalam satu malam bisa langsung banyak reklame yang dipasang. Karena itulah, persepsi anggota Pansus harus disamakan.
“Pansus harus memiliki semangat yang sama unruk bagaimana melakukan peruimbahan dan penataan reklame yang lebih indah di Kota Bandung,” ungkapnya.
Saat melakukan study banding ke Jakarta, Asep melihat penataan reklame di sana sudah baik. Jakarta menolkan reklame dan melakukan penataan sehingga kita tertata. Begitu juga dengan Semarang, kondisinya cukup tertata dan tidak ada reklame yang dipasang di berm.
“Kita juga semangatnya sama tidak ada di berm. Keinginan saya mah harus ideal tertata, tidak semrawut karena peraturan yang baru itu harus lebih baik dari peraturan terdahulu,” terangnya.
“Kita harapkan reklamenya tertata dan PADnya juga meningkat. Semangatnya kita melakukan yang terbaik di sektor penyelanggaraan reklame,” harapnya.