BANDUNG — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair sesuai jadwal, dengan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di sisi lain, para pekerja swasta diharapkan menerima THR dari pengusaha paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/3/2025). Dilansir dari laman Instagram Tirto.id
Untuk memastikan pencairan tepat waktu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun guna mendukung pembayaran THR bagi ASN.
Menurut Haryo, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mempercepat perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelasnya.
Diharapkan, kebijakan pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi makro.
Selain itu, langkah ini juga mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I tahun 2025.
“Stimulus khusus untuk periode Ramadhan dan Lebaran berjalan dengan baik agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen sebagaimana yang tercantum dalam APBN 2025 dapat tercapai,” terang Haryo.