BANDUNG – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat jalan.
Tiga tersangka tersebut di antaranya Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Idham menegaskan, siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia pun memastikan bahwa proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Kapori juga menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Bahkan komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” kata Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan ini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sedangkan Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.