BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Beralkohol Ilegal.
Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan akan mulai diumumkan secara resmi pada Senin mendatang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemberantasan minuman beralkohol ilegal kini menjadi prioritas.
Ia menyoroti maraknya peredaran minol yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.
“Minuman beralkohol akan menjadi target untuk razia. Hari Senin nanti kami akan mengumumkan resmi terbentuknya Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota Bandung dipimpin langsung oleh Pak Wakil,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Minggu 25 Mei 2025.
Lebih dari sekadar razia, langkah ini disebut Farhan sebagai strategi untuk memutus rantai pasokan minol ilegal.
“Dalam teori ekonomi yang kita lakukan sekarang sebetulnya adalah disrupsi supply chain. Permintaan mungkin tetap ada, tapi suplai harus kita potong. Dengan begitu, jumlah yang tersedia di Kota Bandung makin mengecil,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menambahkan bahwa operasi di lapangan sebenarnya sudah berjalan.
Dalam dua hari terakhir, tim menemukan berbagai pelanggaran serius, termasuk konsumsi alkohol oleh pelajar.
“Saya lihat banyak anak-anak SD dan SMP yang mengonsumsi alkohol. Ini berdampak pada meningkatnya vandalisme dan kejahatan,” ungkap Erwin.
Ia memimpin langsung razia hingga larut malam. Sejumlah warung disegel, termasuk satu yang diduga memalsukan izin usaha dan tidak memiliki IMB.
“Beberapa warung sudah kita segel. Ada satu warung yang katanya berizin, tapi setelah kita cek izinnya diduga palsu. Bahkan bangunannya tidak punya IMB,” kata Erwin.
Selain menindak peredaran minol, Satgas juga akan menyasar bangunan liar yang digunakan sebagai tempat jualan.
Satpol PP diperintahkan membongkar bangunan tanpa izin yang jadi lokasi penjualan minol ilegal.
Erwin juga menyoroti betapa mudahnya akses masyarakat terhadap minuman keras murah.
“Dengan uang Rp20 ribu, sudah bisa mabuk. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota, Erwin menyatakan kesiapannya memimpin Satgas dan menegaskan bahwa tugas ini akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya akan jalankan tugas ini sebaik-baiknya. Apalagi sebagai pemimpin, kami punya tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,” katanya.
Operasi ini, lanjut Erwin, bukan sekadar bagian dari program 100 hari, melainkan aksi nyata yang akan terus berjalan.
Penindakan tak hanya dilakukan kepada pengecer, tetapi juga pemasok.
“Ada juga supplier yang mengirimkan minuman ke mereka. Tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” tegasnya.
















