BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh penerapan jam malam bagi peserta didik seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut aturan ini sejalan dengan upaya Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda.
“Kalau gubernur sudah perintah. Kita juga akan lakukan, tunggu saja surat edarannya. Kalau udah ada, kita tegakkan bersama,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Jam malam ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dan bertujuan mendukung terwujudnya Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Namun, aturan ini masih memberi pengecualian untuk kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau keadaan darurat yang diketahui oleh orangtua atau wali.
Fokus Razia Minol, Bukan Tambah Satgas
Terkait pengawasan aturan ini, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tak akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Ia lebih memilih mengoptimalkan razia minuman keras (minol) ilegal yang kini tengah digencarkan.
“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol yang ilegal sedang kita ‘babad’ habis. Serius dan terbukti,” tegasnya.
Farhan mengungkapkan, dalam kegiatan pembersihan setelah pawai beberapa waktu lalu, banyak ditemukan botol minuman keras yang dibuang sembarangan. Bahkan, ada kejadian tragis yang menyusul akibat konsumsi minuman tersebut.
“Ketika pembersihan sampah saat pawai kemarin itu, kita membersihkan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya yang kritis di rumah sakit dan wafat,” tuturnya.
Sisir Kios, Musnahkan Barang Bukti
Pemkot Bandung saat ini juga tengah menyisir toko-toko dan kios yang diduga menjual minol secara ilegal, sekaligus mewaspadai peredaran obat-obatan berbahaya.
“Jadi salah satu yang kita waspadai adalah peredaran ilegal dari minol serta obat-obatan juga pasti,” ujar Farhan.
Minuman keras ilegal yang disita akan dicatat dan dijadikan barang bukti di pengadilan. Setelah proses hukum selesai, barang-barang tersebut akan dimusnahkan.
“Kita sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lanjut ke pengadilan sebagai barang bukti dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” jelasnya.
Dengan kolaborasi antara Pemkot dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aturan jam malam dan razia minol diharapkan bisa menekan potensi kenakalan remaja serta menciptakan ruang tumbuh yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda Bandung.
















