BANDUNG — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan ini menegaskan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian… Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan seperti dilansir dari laman Detik.com, Senin (27/5/2025).
Sekolah Swasta Harus Setara dalam Akses Pendidikan Gratis
MK menilai bahwa ungkapan “tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri justru menimbulkan keceriaan.
Banyak siswa yang tidak bisa diterima di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung, dan terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan ilustrasi, “Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk peningkatan SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa.”
Enny menegaskan, negara tetap berkewajiban menjamin seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar, tanpa terkendala biaya maupun terbatasnya fasilitas.
Sehingga terjadi fakta yang tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan UUD NRI Tahun 1945. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), tegas Enny.
Pemerintah Pusat: Pelaksanaan Harus Realistis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, ikut menanggapi keputusan ini.
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya MK menafsirkan bahwa negara juga wajib membiayai pendidikan di sekolah swasta.
Inti dari keputusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai kewajiban punya untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta. Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah, jelas Mu’ti saat dikonfirmasi oleh detikEdu.
Ia juga mengaku belum menerima salinan resmi putusan dari MK. “Itu yang saya pahami. Tapi saya belum mendapatkan kesimpulan resminya secara lengkap dari MK,” sambungnya.
Siapa yang menggugat?
Gugatan ini diangkat oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: dua ibu rumah tangga, Fathiyah dan Novianisa Rizkika, serta Riris Risma Anjiningrum yang merupakan seorang PNS.
Mereka menilai bahwa aturan yang ada belum menjamin keadilan bagi peserta didik yang bersekolah di swasta.
















