• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 2 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

MK Putuskan SD-SMP Swasta Wajib Gratis, Pemerintah Harus Biayai

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
28 May 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
MK Putuskan SD-SMP Swasta Wajib Gratis, Pemerintah Harus Biayai
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keputusan ini menegaskan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian… Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan seperti dilansir dari laman Detik.com, Senin (27/5/2025).

Sekolah Swasta Harus Setara dalam Akses Pendidikan Gratis

MK menilai bahwa ungkapan “tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri justru menimbulkan keceriaan.

Banyak siswa yang tidak bisa diterima di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung, dan terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan ilustrasi, “Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk peningkatan SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa.”

Enny menegaskan, negara tetap berkewajiban menjamin seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar, tanpa terkendala biaya maupun terbatasnya fasilitas.

Sehingga terjadi fakta yang tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan UUD NRI Tahun 1945. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), tegas Enny.

Pemerintah Pusat: Pelaksanaan Harus Realistis

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, ikut menanggapi keputusan ini.

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya MK menafsirkan bahwa negara juga wajib membiayai pendidikan di sekolah swasta.

Inti dari keputusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai kewajiban punya untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta. Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah, jelas Mu’ti saat dikonfirmasi oleh detikEdu.

Ia juga mengaku belum menerima salinan resmi putusan dari MK. “Itu yang saya pahami. Tapi saya belum mendapatkan kesimpulan resminya secara lengkap dari MK,” sambungnya.

Siapa yang menggugat?

Gugatan ini diangkat oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: dua ibu rumah tangga, Fathiyah dan Novianisa Rizkika, serta Riris Risma Anjiningrum yang merupakan seorang PNS.

Mereka menilai bahwa aturan yang ada belum menjamin keadilan bagi peserta didik yang bersekolah di swasta.

Tags: GugatanMahkamah KonstitusiNasionalPutusan MKSekolah Gratis

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Next Post
Gelar Operasi, Satpol PP Amankan 17 Orang Asusila dan 213 Botol Minol Disita 

Gelar Operasi, Satpol PP Amankan 17 Orang Asusila dan 213 Botol Minol Disita 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In