BANDUNG — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel yang dikelola PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil verifikasi langsung di lokasi tambang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini diambil guna menghindari simpang siur informasi terkait kegiatan tambang di wilayah tersebut.
Tim dari Kementerian ESDM saat ini sudah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal, sementara dirinya dijadwalkan akan mengunjungi Raja Ampat dalam waktu dekat.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada PT GAG Nikel yang sekarang lagi mengelola, itu kan cuma satu ya, itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, seperti dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Kamis (5/6/2025).
Bahlil menjelaskan, PT GAG Nikel menjalankan operasinya berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani sekitar tahun 1997 hingga 1998.
Ia juga menegaskan bahwa kontrak tersebut awalnya dimiliki oleh pihak asing sebelum akhirnya diambil alih oleh negara.
“Itu PT Gag ini sebenarnya kontrak karya. Kemudian, kontrak karya ini dulu siapa, Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara,” jelasnya.
Adapun sejak tahun 2017, PT GAG Nikel sudah mengantongi izin operasi produksi serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah.
“Nah, kemudian sebelum beroperasi kan ada AMDAL. AMDAL ini sudah ada. Nah, sekarang banyak teman-teman media yang menanyakan saya tentang update daripada PT GAG,” tambahnya.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), saham PT GAG Nikel mayoritas dimiliki oleh perusahaan asal Australia, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sebesar 75 persen. Sementara sisanya, 25 persen, dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel mencakup area seluas 13.136 hektare, dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang berlaku dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
















