BANDUNG — Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan divonis bersalah.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meski negara dirugikan hingga Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, serta dua direktur utama dari perusahaan swasta yaitu Satrio Wibowo (PT Energi Kita Indonesia) dan Ahmad Taufik (PT Permana Putra Mandiri).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara tiga tahun untuk Budi Sylvana dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut empat tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa.
Bila denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan 2 bulan. Putusan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Detik.com pada Kamis (5/6/2025).
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Budi telah mencoreng upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga dijadikan alasan meringankan hukuman.
Sementara itu, Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar atau menjalani hukuman tambahan 4 tahun jika tidak dibayar.
Satrio Wibowo menerima hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan denda serupa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar, dengan subsider 3 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan bahwa korupsi ini terjadi melalui pengadaan APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran yang sah, serta adanya pinjaman dana dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk membayar pengadaan awal tanpa prosedur yang benar.
Selain itu, jaksa menyebut PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK) dan tidak menyerahkan bukti kewajaran harga kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Akibatnya, negara merugi lebih dari Rp 319 miliar, sebagaimana tertuang dalam laporan audit BPKP.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, termasuk menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711 miliar, tanpa dokumen lengkap,” jelas jaksa dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, Satrio disebut menerima Rp 59,9 miliar, sementara Ahmad Taufik mendapatkan Rp 224,1 miliar dari pengadaan tersebut.
Perusahaan lain yang turut diuntungkan dalam perkara ini di antaranya PT Yoon Shin Jaya dan PT GA Indonesia.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yang menuntut Budi dengan hukuman 4 tahun, Ahmad Taufik 14 tahun 4 bulan, dan Satrio 14 tahun 10 bulan.
Vonis ringan ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan keadilan dalam kasus yang melibatkan dana besar saat masa krisis nasional.
Dalam suasana darurat pandemi, korupsi yang dilakukan justru memperparah beban negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
















