• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 7 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Rp 319 M, Mantan Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
09 Jun 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Rp 319 M, Mantan Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan divonis bersalah.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meski negara dirugikan hingga Rp 319 miliar.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, serta dua direktur utama dari perusahaan swasta yaitu Satrio Wibowo (PT Energi Kita Indonesia) dan Ahmad Taufik (PT Permana Putra Mandiri).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara tiga tahun untuk Budi Sylvana dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut empat tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa.

Bila denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan 2 bulan. Putusan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Detik.com pada Kamis (5/6/2025).

Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Budi telah mencoreng upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes.

Namun, sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga dijadikan alasan meringankan hukuman.

Sementara itu, Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar atau menjalani hukuman tambahan 4 tahun jika tidak dibayar.

Satrio Wibowo menerima hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan denda serupa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar, dengan subsider 3 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan bahwa korupsi ini terjadi melalui pengadaan APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran yang sah, serta adanya pinjaman dana dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk membayar pengadaan awal tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, jaksa menyebut PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK) dan tidak menyerahkan bukti kewajaran harga kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Akibatnya, negara merugi lebih dari Rp 319 miliar, sebagaimana tertuang dalam laporan audit BPKP.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, termasuk menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711 miliar, tanpa dokumen lengkap,” jelas jaksa dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, Satrio disebut menerima Rp 59,9 miliar, sementara Ahmad Taufik mendapatkan Rp 224,1 miliar dari pengadaan tersebut.

Perusahaan lain yang turut diuntungkan dalam perkara ini di antaranya PT Yoon Shin Jaya dan PT GA Indonesia.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yang menuntut Budi dengan hukuman 4 tahun, Ahmad Taufik 14 tahun 4 bulan, dan Satrio 14 tahun 10 bulan.

Vonis ringan ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan keadilan dalam kasus yang melibatkan dana besar saat masa krisis nasional.

Dalam suasana darurat pandemi, korupsi yang dilakukan justru memperparah beban negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Tags: APD CovidKorupsiNasionalPejabat KemenkesPengadaan

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Next Post
Bobotoh yang Terjatuh Saat Konvoi Persib di Flyover Pasupati Meninggal Dunia Setelah 14 Hari Dirawat

Bobotoh yang Terjatuh Saat Konvoi Persib di Flyover Pasupati Meninggal Dunia Setelah 14 Hari Dirawat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In