BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa siapapun yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi pidana, tanpa pandang bulu.
“Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (10/6/2025).
Ia mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda iming-iming dari oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan dengan cara tidak sah.
“Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba,” tegasnya.
Menurut Farhan, nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
Ia menyebut, proses investigasi masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara rinci, termasuk nama sekolah maupun oknum yang diduga terlibat.
“Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” jelasnya.
Pemkot Bandung saat ini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal jalannya proses penyelidikan agar berlangsung transparan dan berkeadilan.
“Kami tidak ingin ada yang merasa dilindungi atau diperlakukan istimewa,” tambahnya.
Farhan juga menyatakan keprihatinannya atas kemunculan kembali praktik percaloan pendidikan setiap musim penerimaan siswa baru.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan dugaan pungli.
“Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” pungkasnya.
















