BANDUNG — Sebanyak 53 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).
Para pelanggar terdiri dari 40 pedagang kaki lima (PKL), enam pelaku asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, serta tujuh pelanggar di kawasan Panghegar.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, Erwin, hadir langsung menjaga ketertiban. Ia meminta majelis hakim memberikan keputusan yang bijak, khususnya bagi pelanggar yang baru pertama kali melanggar.
“Insyaallah saya minta kepada Pak Hakim agar memutuskan sebijaksana mungkin, apalagi bagi yang baru pertama kali. Mudah-mudahan hukuman seringan mungkin. Tapi kalau yang sudah dua kali melanggar, berarti itu sudah menjadi kebiasaan, dan harus ditindak tegas,” kata Erwin.
Ia berharap sidang tipiring ini memberi efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi warga untuk tidak melanggar aturan. Menurutnya, Kota Bandung memiliki perda yang harus dijalankan demi menjaga kenyamanan dan kenyamanan bersama.
Erwin juga berpesan agar para pelanggar mengikuti proses konferensi dengan tertib dan damai.
“Bandung ini ada aturannya, ada perda yang perlu ditegakkan. Mudah-mudahan kesimpulan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semoga semua diberikan keberkahan dan rezeki yang melimpah,” katanya.
Sidang tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung bersama Erwin pada Selasa (12/8/2025) malam, menyasar sejumlah titik di kota.
Operasi ini dilakukan secara rutin untuk menertibkan pelanggaran, mulai dari PKL yang berjualan di lokasi terlarang, prostitusi, hingga peredaran minuman beralkohol.
















