BANDUNG — Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K.
Ia terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025).
Putusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Rabu (3/9/2025).
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas ketua majelis KKEP dalam persidangan seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Dalam sidang tersebut, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Saat insiden terjadi, Kompol K duduk di kursi penumpang depan bersama Bripka Rohmat (R), sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga tewas.
Divpropam Polri menjadwalkan sidang etik untuk Bripka R pada Kamis (4/9/2025). Baik Kompol K maupun Bripka R dinilai melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, ada lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang kendaraan dan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Sidang etik untuk kelima anggota ini akan digelar setelah pemeriksaan terhadap Bripka R.
















