BANDUNG — Kasus “getok parkir” di kawasan Balonggede, Kecamatan Regol, kembali bikin warga Bandung geram. Seorang juru parkir liar kedapatan mematok tarif parkir hingga Rp30.000 ke pengunjung yang datang ke area wisata kuliner tersebut.
Namun, aksi itu langsung diproses cepat oleh UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Polsek Regol, tak lama setelah laporan warga masuk.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan tengah diperiksa.
“Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani,” ujar Yogi, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan juru parkir resmi, dan bahkan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.
“Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub,” tambahnya.
Yogi menjelaskan, lokasi kejadian seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Hal itu diduga jadi celah bagi pelaku untuk memanfaatkan situasi dan menarik tarif semaunya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan karcis parkir resmi sebelum membayar.
“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.
Dishub Kota Bandung membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir ilegal. Laporan bisa disampaikan langsung ke UPTD Parkir agar segera ditindaklanjuti.
“Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” tutur Yogi.
Selain itu, Dishub juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi, untuk memastikan pengelolaan parkir makin tertib.
“Insyaallah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi,” tutupnya.