BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan pelaku pungli akan ditindak tegas, bahkan bisa dipecat jika terbukti terlibat.
“Ke depan, tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya di sektor parkir. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” tegas Erwin saat meninjau kawasan Jalan Balonggede, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, masyarakat berhak menolak dan melapor apabila menemukan juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan atau beroperasi di area yang bukan kantong parkir resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” ujarnya menegaskan.
Untuk memastikan penindakan berjalan efektif, Erwin juga menggandeng TNI dan Polri dalam pengawasan lapangan. Ia meminta seluruh pihak berani bersuara jika melihat pelanggaran.
“Mohon dukungan TNI, Polri, dan masyarakat. Kalau ada pungli, tindak langsung, proses hukum sampai tuntas. Tidak ada kompromi,” tambahnya.
Erwin menegaskan, langkah ini dilakukan agar Bandung tetap menjadi kota yang nyaman dan ramah bagi warga maupun wisatawan.
“Bandung ini kota wisata dan kota usaha. Kita ingin semua orang merasa aman, tidak takut ditarik tarif parkir yang tidak wajar. Pungli itu melanggar hukum dan merusak ketenteraman,” tutur Erwin.
Dengan penegasan ini, Pemkot Bandung berharap tidak ada lagi praktik pungli di lapangan dan masyarakat semakin sadar pentingnya melapor jika menemukan penyimpangan.