• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 18 July 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

664 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan di Bandung, Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
16 Jul 2026
in Bandung Kota
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
664 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan di Bandung, Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung terus dilakukan. Hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai prosedur hukum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap penertiban dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga maupun pelaku usaha.

Berita Terkait

Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya

Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya

17 July 2026
Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Patroli dan Operasi Ketertiban, Ribuan Miras Ilegal Disita

Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Patroli dan Operasi Ketertiban, Ribuan Miras Ilegal Disita

15 July 2026
Penurunan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan Kota Bandung Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Penurunan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan Kota Bandung Ditargetkan Rampung Akhir 2026

14 July 2026
MPLS Dimulai, Seluruh Anak di Kota Bandung Dipastikan Kebagian Kursi Sekolah

MPLS Dimulai, Seluruh Anak di Kota Bandung Dipastikan Kebagian Kursi Sekolah

13 July 2026

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penertiban berjalan kondusif tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Patokan kami adalah aturan. Kita ikuti aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).

Farhan mengatakan, penertiban bangunan liar menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan.

Ia mengungkapkan, laporan mengenai bangunan yang menghambat saluran air hampir selalu diterima saat menghadiri kegiatan siskamling maupun bertemu langsung dengan masyarakat.

“Setiap kali turun ke masyarakat, kami selalu menerima laporan, ‘Pak, di sini banjir karena bangunan menutup saluran air.’ Setelah dicek memang ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan,” katanya.

Selain bangunan di atas drainase, penertiban juga menyasar bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun bangunan tambahan yang mengganggu fasilitas umum.

“Tantangannya memang berat. Kadang yang ditertibkan adalah orang yang kita kenal sendiri. Tetapi aturan harus ditegakkan. Kita tidak boleh pilih kasih,” ucapnya.

Farhan menegaskan, penataan kota tidak hanya menyasar bangunan liar, tetapi juga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk lokasi yang memicu keramaian hingga dini hari.

“Kita bukan anti pedagang. Hal yang kita atur adalah aktivitasnya supaya tetap seimbang. Hak seseorang untuk berdagang harus tetap menghormati hak masyarakat lain yang ingin beristirahat atau beribadah,” katanya.

Ia berharap penataan tersebut dapat menghadirkan Kota Bandung yang semakin tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kita ingin Kota Bandung menjadi kota yang nyaman untuk semua. Penertiban bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk memastikan ruang publik, trotoar, saluran air, dan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut sepanjang Januari hingga Juli 2026 pihaknya telah menertibkan 664 bangunan liar dan PKL di sembilan lokasi.

Penertiban tersebut meliputi 268 kios PKL di Jalan Cicadas, 254 bangunan liar di Jalan Pasirkoja, 71 bangunan di kawasan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa, 37 bangunan di Jalan Banten, 12 bangunan di Jalan Gatot Subroto, 10 bangunan di Jalan Babakan Tarogong, enam bangunan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Burangrang, dan Macan, enam bangunan di bantaran Sungai Cikakak, serta satu bangunan di Jalan Pandanwangi.

Pada Juli 2026, Satpol PP juga menyiapkan penertiban lanjutan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Bambang memastikan seluruh proses penertiban selalu dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut membuat banyak pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri.

“Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Selain penertiban bangunan liar, Satpol PP juga terus memperkuat pengawasan melalui berbagai patroli rutin seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.

Selama Januari hingga Juli 2026, Satpol PP juga telah melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan. Sementara itu, 19 reklame bando di 17 ruas jalan beautifikasi telah dibongkar, sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang penegakan peraturan daerah, Satpol PP mencatat 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol ilegal, PKL, pelanggaran perizinan usaha, penebangan pohon tanpa izin, hingga perusakan trotoar.

Dari penindakan tersebut, pemerintah menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta untuk kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Tags: ⁹BandungBongkar Bangunan LiarKota Bandungpenataan pkl

Rekomendasi untuk Anda

Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya
Bandung Kota

Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya

17 July 2026
Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Patroli dan Operasi Ketertiban, Ribuan Miras Ilegal Disita
Bandung Kota

Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Patroli dan Operasi Ketertiban, Ribuan Miras Ilegal Disita

15 July 2026
Penurunan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan Kota Bandung Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Bandung Kota

Penurunan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan Kota Bandung Ditargetkan Rampung Akhir 2026

14 July 2026
MPLS Dimulai, Seluruh Anak di Kota Bandung Dipastikan Kebagian Kursi Sekolah
Bandung Kota

MPLS Dimulai, Seluruh Anak di Kota Bandung Dipastikan Kebagian Kursi Sekolah

13 July 2026
26 Delegasi Negara Hadiri Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 di Bandung
Bandung Kota

26 Delegasi Negara Hadiri Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 di Bandung

12 July 2026
Asia Africa Festival 2026 Resmi Dibuka, Gaungkan Semangat Kolaborasi Global dan Keberlanjutan
Bandung Kota

Asia Africa Festival 2026 Resmi Dibuka, Gaungkan Semangat Kolaborasi Global dan Keberlanjutan

11 July 2026
Next Post
Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya

Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In