• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 23 July 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

12 Pohon Ditebang Tanpa Izin di Pasar Cijerah, Lokasi Disegel dan Pemilik Dipanggil Pemkot Bandung

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
22 Jul 2026
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
12 Pohon Ditebang Tanpa Izin di Pasar Cijerah, Lokasi Disegel dan Pemilik Dipanggil Pemkot Bandung
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06 RW 04, setelah ditemukan dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin/ilegal. Selain itu, lokasi tersebut juga diduga akan memanfaatkan trotoar tidak sesuai peruntukannya.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Pemkot Bandung dengan menyegel lokasi dan memanggil pemilik untuk menjalani proses pemeriksaan.

Berita Terkait

MPLS Usai, Pelajar Bandung Diajak Jadi Generasi Berkarakter, Inovatif, dan Siap Hadapi Era AI

MPLS Usai, Pelajar Bandung Diajak Jadi Generasi Berkarakter, Inovatif, dan Siap Hadapi Era AI

21 July 2026
Penerangan Jalan di Kota Bandung Jadi Prioritas, Jalan Rawan Kriminal Bakal Terang Bertahap

Penerangan Jalan di Kota Bandung Jadi Prioritas, Jalan Rawan Kriminal Bakal Terang Bertahap

20 July 2026
MPLS di Bandung Wajib Bebas Perpeloncoan, Bullying Jadi Fokus Pencegahan

MPLS di Bandung Wajib Bebas Perpeloncoan, Bullying Jadi Fokus Pencegahan

19 July 2026
Kabar Baik! Bandung Bakal Dibangun 1.000 Unit Rumah Susun, Akses Hunian Warga Diperluas

Kabar Baik! Bandung Bakal Dibangun 1.000 Unit Rumah Susun, Akses Hunian Warga Diperluas

18 July 2026

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran itu diterimanya dari pihak kecamatan. Berdasarkan informasi awal, penebangan dilakukan tanpa izin dan berlangsung pada dini hari.

“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Namun hingga saat ini, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan langkah persuasif sambil memastikan aturan tetap ditegakkan.

“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Menurut Erwin, berdasarkan laporan dari aparat kewilayahan, penebangan pohon dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau.

Ia menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib mendapatkan izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika permohonan disetujui, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.

“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dikenai sanksi sesuai peraturan daerah, mulai dari denda hingga Rp10 juta, bahkan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Trotoar Harus Kembali untuk Pejalan Kaki

Selain penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti dugaan penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi. Erwin menegaskan, trotoar harus tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, penataan ruang publik tetap akan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat. Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner sekaligus pusat pengembangan usaha.

“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.

Ia menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tags: BandungCijerahKota BandungPenebangan Pohon Tanpa IzinTrotoar

Rekomendasi untuk Anda

Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat
Jawa Barat

Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

22 July 2026
MPLS Usai, Pelajar Bandung Diajak Jadi Generasi Berkarakter, Inovatif, dan Siap Hadapi Era AI
Bandung Kota

MPLS Usai, Pelajar Bandung Diajak Jadi Generasi Berkarakter, Inovatif, dan Siap Hadapi Era AI

21 July 2026
Penerangan Jalan di Kota Bandung Jadi Prioritas, Jalan Rawan Kriminal Bakal Terang Bertahap
Bandung Kota

Penerangan Jalan di Kota Bandung Jadi Prioritas, Jalan Rawan Kriminal Bakal Terang Bertahap

20 July 2026
MPLS di Bandung Wajib Bebas Perpeloncoan, Bullying Jadi Fokus Pencegahan
Bandung Kota

MPLS di Bandung Wajib Bebas Perpeloncoan, Bullying Jadi Fokus Pencegahan

19 July 2026
Kabar Baik! Bandung Bakal Dibangun 1.000 Unit Rumah Susun, Akses Hunian Warga Diperluas
Bandung Kota

Kabar Baik! Bandung Bakal Dibangun 1.000 Unit Rumah Susun, Akses Hunian Warga Diperluas

18 July 2026
Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya
Bandung Kota

Warga Bandung Segera Bisa Terbang Langsung ke 8 Kota dari Bandara Husein, Ini Daftar Rutenya

17 July 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In