BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera menanam kembali pohon di Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau yang sebelumnya ditebang secara ilegal.
Penanaman kembali ditargetkan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan, bersamaan dengan penataan trotoar di kawasan tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanaman pohon akan diselaraskan dengan desain penataan trotoar agar keberadaan ruang hijau dan fasilitas bagi pejalan kaki dapat tertata dengan lebih baik.
“Karena sekalian dengan penataan trotoar, kita lakukan penataan trotoar dengan desain yang kurang lebih sinkron dengan penanaman pohon. Maka akan segera dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan,” ujar Farhan saat ditemui di RTH Cihanja, Selasa, 18 Agustus 2026.
14 Pohon di Jalan Pahlawan Rusak
Selain menangani pohon di Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung juga terus menindaklanjuti kasus kerusakan pohon di sejumlah wilayah.
Farhan menyebut terdapat 14 pohon di Jalan Pahlawan yang mengalami pengerikan dan pengulitan pada bagian batang.
Dari jumlah tersebut, dua pohon mengalami kerusakan cukup parah. Pemkot Bandung kini melakukan upaya penyelamatan terhadap kedua pohon tersebut.
“Yang dua sudah sangat parah, tapi oleh DPKP sekarang sedang diobati kambiumnya supaya kambiumnya tidak hilang,” katanya.
Dalam proses perawatan, bagian pohon yang mengalami kerusakan dibungkus menggunakan karung goni dan diberikan berbagai nutrisi untuk membantu proses pemulihan.
Terkait dugaan pelaku pengerikan pohon di Jalan Pahlawan, Farhan mengatakan informasi awal mengarah kepada warga setempat. Penanganan terhadap kasus tersebut masih dilakukan oleh pihak terkait.
Kasus Kerusakan Pohon Ditemukan di Sejumlah Lokasi
Kasus kerusakan pohon juga ditemukan di sejumlah lokasi lain, di antaranya Kiaracondong, Cijerah, Dago, dan Saung Galing.
Di Kiaracondong, Farhan menyebut terdapat pohon yang mengalami tindakan pengeboran dan penyuntikan cairan yang diduga membahayakan pohon. Pelaku dalam kasus tersebut telah ditindak.
Sementara itu, untuk kasus di Cijerah, dua orang telah mengakui perbuatannya. Namun, Pemkot Bandung masih mencari dua orang lainnya yang diduga turut terlibat.
“Di Cijerah sudah ada pengakuan dari dua orang pelaku, tapi kita sedang mencari dua orang pelaku lainnya. Masih DPO,” ujar Farhan.
Sedangkan kasus kerusakan pohon di kawasan Dago dan Saung Galing masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Izin Usaha Bisa Ditinjau Ulang
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi lebih tegas apabila ditemukan keterkaitan antara tindakan perusakan atau pemotongan pohon dengan kepentingan bisnis di sekitar lokasi.
Menurutnya, apabila terdapat bukti hubungan langsung antara perusakan pohon dengan kegiatan usaha, izin usaha di sekitar lokasi dapat menjadi bahan evaluasi.
“Apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya,” tegasnya.
Farhan mencontohkan kasus di Jalan Riau yang sebelumnya diduga berkaitan dengan keberadaan videotron.
Pemkot Bandung telah menyegel videotron tersebut dan hingga kini belum memberikan izin untuk kembali beroperasi.
Langkah tersebut, kata Farhan, menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung memperkuat perlindungan terhadap pohon sebagai bagian penting dari lingkungan perkotaan.
















