BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memberikan sanksi tegas terhadap sembilan minimarket yang melanggar jam operasional.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan mengatakan bahwa sembilan minimarket yang disegel itu merupakan total penyegelan saat masa sebelum dan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.
Diketahui, jam operasional minimarket selama PSBB proporsional berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.
“Kalau ditambah sebelum PSBB proposional ada 9. Waktu dengan pak wakil 4 (disegel). Itu sebelum PSBB proposional, ditambah dari Bandung Wetan segel (jadi) 5 dan tambah kemarin 4 minimarket,” ujar Elly di Kota Bandung, Selasa (19/01/2021).
Sembilan minimarket tersebut pun disegel dan dikenakan denda. Namun, sebagian minimarket yang disegel selama tiga hari sudah terdapat beroperasi kembali.
Menurut Elly, beberapa minimarket yang disegel berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Riau, Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Ibrahim Adjie.
Kadisdagin itu memastikan bahwa seluruh minimarket yang disegel saat ini sudah merasakan efek jera dan mematuhi jam operasional.
“Sekarang jam 7 (malam) tutup yang paginya masih ada pelanggaran makanya membidik pagi. Pagi sekarang tidak ada yang berani (buka),” singgungnya.
Elly pun mengaku pihaknya telah menyosialisasikan peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB proposional kepada asosiasi pengusaha ritel. Hanya saja masih ada minimarket yang membandel.
“Sekarang mah sudah kompak ini minimarket sudah mengikuti jam aturan operasional kalau ada yang buka, buka jam 10, tutup jam 7,” tegasnya.
Lebih lanjut Elly menjelaskan bahwa beberapa cafe, restoran dan tempat hiburan turut disegel akibat melanggar jam operasional. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
“Beberapa cape,restoran dan tempat hiburan di lakukan oleh disbudpar,” tandasnya.
















