BANDUNG – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online. Rencananya, perpanjangan STNK juga bakal dibuat dengan skema serupa.
“Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dilansir dari laman INews Jabar, Kamis (18/2).
Istiono mengatakan bahwa penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.
Selain perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional yang dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK.
“Alur (perpanjang STNK) sama juga,” kata Istiono.
Korlantas Polri juga berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes teori secara daring, yang sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik.
Namun untuk tes praktik tetap harus membutuhkan kehadiran fisik di tempat pembuatan SIM terdekat.
“Ujian SIM teori bisa dilakukan dengan online. Tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ujar Istiono.