BANDUNG – Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan pria berinisial D sebab melakukan aksi kekerasan terhadap anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana di Jalan Cidurian Utara, Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kekerasan Fisik terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh DJ dengan cara membawa anak tersangka, MAJ berusia 3 tahun dengan meminta ijin kepada mantan istri tersangka dengan tujuan membawa main korban yang merupakan anak kandung tersangka dan akan dikembalikan sore harinya,” ungkap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/4/2021).
Namun tersangka membawa anak tersebut selama 17 hari. Selama itu, korban dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang bagian punggung, leher. Bocah malang itu pun diperlakukan tidak layak oleh ayah kandungnya.
Akhirnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. Sunda Kelurahan Merdeka Kota Bandung.
Tersangka merekam aksi kejamnya itu dan dikirim melalui WhatsApp kepada mantan istrinya dengan maksud untuk mengancam mantan istrinya agar mau kembali rujuk dengannya.
Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka merasa sakit hati kepada mantan istri karena sudah menikah lagi padahal masa idah belum selesai sehingga tersangka melampiaskan kekesalan kepadanya.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh mantan istri kepada ke pihak berwajib dengan pasal 80 Jo 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.