• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 3 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Awas! Doyan Ngeprank Bisa Kena Pidana

Novi Rahma by Novi Rahma
08 Jun 2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan

Sumber: pa-soreang.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sobat Bandung tentu tak asing lagi dengan kata “prank”.

Ya, prank atau konten menjahili seseorang banyak diminati para konten kreator di berbagai kalangan usia. Selain dinilai mampu menaikkan rating media sosialnya, prank juga kerap ditujukan untuk menghibur khalayak

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Namun masyarakat kini perlu lebih berhati-hati saat melakukan prank, karena bisa terancam hukuman pidana. Terlebih, di era modern ini tak sedikit orang yang membuat konten prank di luar batas.

Pemerintah telah mengatur draft rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait konten prank.

Aturan itu akan tertuang dalam KUHP bagian keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang pasal 335 yang berbunyi:

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II” bunyi Pasal 335.

Rincian Denda

Sementara untuk denda yang sudah ditetapkan dalam RKUHP Bagian Kedua tentang Pidana dan Tindakan Pasal 79, melakukan prank dapat didenda sebesar kategori II, yang jumlahnya Rp10 juta.

Pidana denda juga dibagi menjadi delapan kategori dalam Pasal 79, berbunyi:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  • Kategori I, Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Kategori III, Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Kategori IV, Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Kategori V, Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Kategori VI, Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
  • Kategori VII, Rp 5.000.000.000 (lima miliah rupiah)
  • Kategori VIII, Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah.

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tak Mampu Bayar, Bisa Terima Hukuman Penjara

Namun, hakim bisa mempertimbangkan kemampuan membayar terdakwa melalui penghasilan yang didapatkan, yang tertuang pada Pasal 80 Ayat 1 dan 2 berbunyi:

(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Namun, jika terdakwa tidak dapat memenuhi pidana denda tersebut maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan bahkan dipenjara.

“Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bunyi Pasal 81 ayat 3.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana.

Kena Prank? Anda Bisa Menggugat!

Nah bagi sobat Bandung yang diterima jika di-prank oleh orang lain, Anda bisa saja menggugatnya dengan Pasal 439 RKUHP Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  3. Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Tags: PrankRKUHP

Rekomendasi untuk Anda

PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

RKUHP Terbaru: Fitnah Orang Terancam 4 Tahun Bui, Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara

8 December 2022
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

Rapat Paripurna, DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

6 December 2022
RKUHP: Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan, Hubungan Seks di Luar Nikah 1 Tahun
Nasional

RKUHP: Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan, Hubungan Seks di Luar Nikah 1 Tahun

25 November 2022
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

Draft RKUHP Baru: Hina Polisi, Jaksa dan DPR Terancam 1,5 Tahun Penjara

10 November 2022
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

RKUHP: Hina Pemerintahan hingga Polisi Bisa Dipenjara 18 Bulan

17 June 2022
RKUHP, Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Didenda Rp10 Juta
Nasional

RKUHP, Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Didenda Rp10 Juta

2 July 2021
Next Post
Draft RKUHP, Hina Presiden dan Lembaga Negara Terancam 4,5 Bui

Draft RKUHP, Hina Presiden dan Lembaga Negara Terancam 4,5 Bui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In