• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 3 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Draft RKUHP Baru: Hina Polisi, Jaksa dan DPR Terancam 1,5 Tahun Penjara

Novi Rahma by Novi Rahma
10 Nov 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan

Sumber: pa-soreang.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini masih terus dilakukan pembahasan.

Namun dalam draf yang beredar baru-baru ini, masih terdapat kejanggalan terkait pasal pidana bagi orang yang menghina lembaga negara seperti DPR dan Polri.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej menyebut bahwa ada beberapa pasal yang dihapus, serta ada juga pasal yang saksi atau hukumannya dikurangi dengan tidak mengubah subtansi pasal.

”Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” ujar Sharif Omar Hiariej, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/11/2022).

Dalam pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Adapun untuk ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Lalu pada ayat 3 disebutkan bahwa pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

”Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Sementara yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

”Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini,” terangnya.

Tags: HukumRKUHP

Rekomendasi untuk Anda

Selama Januari-Agustus 2022, Polda Jabar Ungkap 40 Kasus Judi Online
Nasional

Berantas Judi Online, Polri Pastikan Tak Ada yang Kebal Hukum

29 July 2024
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

RKUHP Terbaru: Fitnah Orang Terancam 4 Tahun Bui, Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara

8 December 2022
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

Rapat Paripurna, DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

6 December 2022
RKUHP: Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan, Hubungan Seks di Luar Nikah 1 Tahun
Nasional

RKUHP: Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan, Hubungan Seks di Luar Nikah 1 Tahun

25 November 2022
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

RKUHP: Hina Pemerintahan hingga Polisi Bisa Dipenjara 18 Bulan

17 June 2022
RKUHP, Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Didenda Rp10 Juta
Nasional

RKUHP, Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Didenda Rp10 Juta

2 July 2021
Next Post
Wali Kota Bandung Upayakan Seluruh Puskemas Memiliki Apoteker

Bersiap! Penerimaan CASN Tenaga Teknis Pemkot Bandung Tahun 2022 Dibuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In