BANDUNG – Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan bocornya revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam RUU KUP ini, Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal sebelumnya jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus,” bunyi dalam draft RUU KUP dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis (10/6/2021).
Sebenarnya pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Namun, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.
Selain jasa pendidikan, pemerintah juga akan memungut PPN dari bahan pokok alias sembako dalam RUU KUP.
Adapun barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.