BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyiapkan 106 titik penyekatan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut, titik penyekatan itu terbagi ke dalam Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 di berbagai kabupaten dan kota.
“Di seluruh wilkum Jabar kita siapkan 106 titik penyekatan, mulai dari ring 2, ring 3, ring 1,” ujar Kapolda Jabar, di Bandung, Sabtu (3/7/2021).
“Ring 3 itu pintu-pintu masuk suatu wilayah jadi kabupaten atau kota sudah mempersiapkan pos-pos penyekatan kalau ada gerbang pintu tol kita jaga gerbang pintu tolnya,” jelasnya.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, pengendalian mobilitas masyarakat menjadi konsen utama pihak kepolisian. Ini artinya masyarakat bisa saja dilarang bepergian apabila tak sesuai ketentuan.
Kapolda Jabar menjelaskan, nantinya di sejumlah titik penyekatan yang ada di batas kota atau akses masuk ke dalam kota, pihaknya bakal melakukan pengecekan kendaraan masyarakat.
Dofiri mengaskan, kendaraan yang melintas harus membawa surat tes Covid-19 antigen atau PCR dengan hasil negatif. Selain itu, harus juga dilengkapi dengan kartu keterangan vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.
Jika tidak memenuhi persyaratan, maka polisi akan memutar balik kendaraan tersebut.
“Kita berlakukan sebagaimana surat edaran dari satgas pertama harus dilengkapi dengan rapid antigen atau PCR. Kedua harus juga dilengkapi surat peranah divaksin walau vaksin yang pertama, bagi mereka yang tidak punya persyaratan akan diputar balik oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun tak akan segan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat ini.
Editor: Novirahmaya