BANDUNG – Satgas Covid Kodam III Siliwangi menggerebek tempat hiburan malam di Kota Bandung, Senin (5/7/2021) malam WIB.
Penggerebekan ini dilakukan kerena tempat hiburan malam itu nekat beroperasi dan mengabaikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan pantauan Infobandungkota.com, terdapat sejumlah pengunjung yang didampingi para wanita ada di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Tempat tersebut nekat beroperasi sembunyi-sembunyi saat PPKM Darurat. Meski dari luar ruko nampak tutup, ternyata di dalamnya beroperasi.
“kegiatan ini sebenarnya kita bersama-sama menjalankan PPKM darurat ini sudah tahu tanggalnya tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 ini masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Waka Pendam Kodam III Siliwangi, Letkol Inf Adhe Hansen di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
“Seperti yang terjadi dalam razia malam ini Kodam III Siliwangi sudah melakukan penindakan terhadap beberapa tempat yang melanggar,” imbuhnya.
Adhe mengatakan bahwa pihaknya telah membubarkan beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi kucing-kucingan.
“Kemudian kita melakukan kegiatan-kegiatan pengurangan terhadap kerumunan termasuk pada hari ini ya. Pada malam hari ini kita masih melakukan kegiatan-kegiatan pembubaran terhadap tempat-tempat yang sudah menjadi aturan dilarang tapi masih mereka laksanakan tentunya ini salah dan melanggar,” jelasnya.
“Kita lakukan membubarkan saja untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan yang sudah berlaku,” lanjut Adhe.
Pihaknya menghimbau mari kita bersama-sama melaksanakan aturan pemerintah, yakni disiplin aturan PPKM Darurat.
“Sehingga, mari kita bersama-sama jalankan aturan PPKM darurat, cegah kerumunan patuhi terhadap semua aturan sehingga bisa menekan seminimal mungkin memutus rantai penyebaran covid- 19 khususnya di Kota Bandung,” imbaunya.
Editor: Novirahmaya