BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku yang tega membuang bayi tak berdosa ke tempat sampah.
Sebelumnya, telah di temukannya salahsatu mayat Bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah kos-kosan di Cicendo, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adnan Mangopang mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tangga (12/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Awalnya, Polisi Sektor (Polsek) Cicendo mendapatkan laporan bahwa telah ditemukannya mayat bayi laki-laki di dalam tong sampah.
“Bahwa sekira tanggal 12 Juni lalu, Polsek Cicendo menerima laporan dari masyarakat, bahwa telah ditemukan seorang bayi yang di buang di tempat sampah di salahsatu kosan di dekat Gang Siti Salsah, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo,” ungkap Adnan Mangopang, pada saat melakukan konferensi pers, di gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jl. Jawa No.1, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (6/7/2021)
Setelah adanya laporan tersebut, ia mengatakan bahwa Kapolsek Cicendo langsung memanggil Tim dari INAFIS Polrestabes Bandung, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian oleh Kapolsek Cicendo, langsung memanggil INAFIS untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) disana. Dan kemudian saya (AKBP Adnan) langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Cicendo, untuk melakukan penyelidikan, dan mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari dua orang saksi, bahwa tersangka yang berinisial (UP), hendak menginap di kos-kosan sang saksi.
“Jadi dari Keterangan dua orang saksi yang merupakan teman dari tersangka yang kita sudah lakukan penahanan ini dengan inisal (UP),” beber Adanan.
“Jadi dua saksi tersebut, menerangkan bahwa tiga hari sebelumnya, bahwa tersangka (UP) menginap di kost-kostan nya, dan kemudian sekitar hari Jum’at, tersangka ini masuk kedalam kamar mandi dengan menyetel musik dengan keras, dan yang kita duga berdasarkan keterangan dari saksi, bahwa tersangka ini melahirkan di kamar mandi,” ucapnya.
Setelah tersangka (UP) melahirkan di kamar mandi, Adnan mengatakan bahwa bayi yang sudah keluar langsung di bungkus oleh pakaian dan langsung di buang ke salahsatu tempat sampah dekat kost-kostan tersebut.
“Jadi setelah bayinya keluar dari rahim nya, tersangka (UP) langsung membungkusnya menggunakan pakaian, dan langsung di buang ke salahsatu tempat sampah yang ada di dekat kost-kostan tersebut” ungkapnya.
Sementara itu, setelah pihaknya memiliki bukti yang kuat dari rekaman CCTV, ia mengatakan bahwa unit Reskrim Polrestabes Bandung, beserta tim penyidik langsung menuju ke Garut, yang dimana lokasi tersebut merupakan daerah asli dari tersangka.
“Jadi setelah kami memiliki bukti yang kuat dari CCTV, kami langsung melakukan pengejaran ke daerah Garut, dan setelah itu, kami langsung lakukan interogasi dan melakukan penangkapan beserta barang bukti nya kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Terkait dengan itu, Adanan mengatakan bahwa motif pelaku ini membuang bayinya tersebut, dikarenakan malu di akibatkan hubungan gelap bersama kekasihnya.
“Jadi motif nya, yang bersangkutan ini, karena malu, dan yang bersangkutan juga masih umur 18 tahun dan terdaftar sebagai mahasiswa di salahsatu sekolah tinggi kesehatan di Garut, ucapnya.
Sementara itu, Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Novirahmaya