BANDUNG – Sejumlah buruh yang tergabung dari KSPSI Provinsi Jabar telah melangsungkan rapat terkait aksi mogok nasional. Aksi mogok tersebut rencananya akan berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
Aksi mogok nasional ini terkait akan di sahkannya RUU Omnibuslaw Ciptakerja oleh DPRD pusat dan pemerintah.
Tujuan buruh menggelar ini adalah sebagai bentuk penolakan pada RUU Cipta Kerja yang dikhawatirkan akan dibahas atau bahkan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Oktober mendatang.
“Kami tidak main-main tentang mogok kerja ini dan kami Berharap DPR RI terbuka terkait RUU Omnibuslaw Cipta Kerja , bukan hanya di jawa barat yang akan mogok kerja tp nasional seluruh indonesia baik buruh ataupun pekerja lainnya,” ucap Ajat, Ketua Umum ABJ saat rapat di Aula KSPSI Jawa Barat, Jln. Lodaya No 40 A Bandung.
Lebih lanjut menurut Ajat, aksi mogok kerja ini murni para buruh, alias tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik atau apapun.
“Karena waktunya makin mendesak tanggal 8 Oktober ada sidang paripurna, maka kami memutuskan melakukan mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa nasional sesuai UU nomor 9 tahun 1998,” jelas Ajat.
Ajat berharap pemerintah bisa mendengar suara para buruh se-nasional.
- “Di nasional kemarin kita rapat dan tanggal 5 kita bakal mengadakan aksi di DPRD pusat titik tanggal 5 itu disepakati seluruh aliansi buruh tingkat nasional. Untuk tanggal aksi mogok kerja semoga tanggal 5 kita bisa beraudiensi bersama pihak DPRD pusat,” harapnya.
