BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Perluasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi hampir merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh dan terstruktur.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, seperti dilansir dari laman Detik Jabar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain penghentian izin, pemerintah daerah juga diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, area persawahan dan perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi lingkungan penting, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh aktivitas pembangunan wajib sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keselamatan bangunan.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pembangunan di lapangan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tegasnya.
Tak hanya menekankan pembatasan, kebijakan ini juga mengatur aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga diwajibkan menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan bahwa kebijakan penghentian izin perumahan kini berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Barat.
“Betul, kebijakan ini diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat,” ujarnya singkat.
















