• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 10 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Resbob Resmi Jadi Tersangka, Kapolda Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Ujaran Kebencian

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
17 Dec 2025
in Bandung Kota, Bandung Raya, Jawa Barat, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Resbob Resmi Jadi Tersangka, Kapolda Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Ujaran Kebencian
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku ujaran kebencian yang merusak harmoni sosial di tengah masyarakat.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, saat konferensi pers Rabu, (17/12/2025) di Mapolda Jabar, terkait penangkapan Resbob, pelaku ujaran kebencian terhadap etnis Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking yang sempat viral di media sosial.

Berita Terkait

DPRD Bandung Soroti Ruang Kelas Kurang dan Masalah Lahan Sekolah

DPRD Bandung Soroti Ruang Kelas Kurang dan Masalah Lahan Sekolah

9 May 2026
Bandung Kaji Teknologi Baru Pengolah Sampah, Bisa Olah Hingga 50 Ton per Hari

Bandung Kaji Teknologi Baru Pengolah Sampah, Bisa Olah Hingga 50 Ton per Hari

8 May 2026
Lomba Masak Sehat di Regol Jadi Cara Edukasi Cegah Stunting dari Rumah

Lomba Masak Sehat di Regol Jadi Cara Edukasi Cegah Stunting dari Rumah

8 May 2026
Jalan Rusak hingga Trotoar Bandung Mulai Dibenahi, Kebut Perbaikan di Sejumlah Titik

Jalan Rusak hingga Trotoar Bandung Mulai Dibenahi, Kebut Perbaikan di Sejumlah Titik

7 May 2026

Terlihat Streamer / Youtuber yang dikenal ‘Resbob’ alias Muhammad Adimas Firdaus tersebut tertunduk lesu berdiri dengan pakaian berwarna hijau dan tangan nya terikat kabel ties.

Kapolda menjelaskan, unggahan bernada kebencian tersebut pertama kali muncul pada 10 Desember melalui akun TikTok @resbobbbb, kemudian direpost oleh sejumlah akun lain hingga menyebar luas dan memicu reaksi keras masyarakat.

“Ini ujaran-ujaran kebencian, ujaran-ujaran permusuhan terhadap suatu etnis yang ada di Indonesia, khususnya etnis Sunda. Kami prihatin dan berempati atas peristiwa ini,” ujar Rudi Setiawan.

Menurutnya, Polda Jabar langsung bergerak begitu konten tersebut viral dan menimbulkan keresahan publik. Tim siber diterjunkan untuk menelusuri identitas pemilik akun serta keberadaan pelaku.

“Kami dari Polda Jawa Barat hadir di tengah masyarakat. Tim siber menelusuri dari akun yang bersangkutan, dan kita ketahui itu milik Resbob,” jelasnya.

Penelusuran polisi mengungkap bahwa Resbob berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat. Dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah, polisi terus mengikuti jejak digital pelaku.

“Kami menelusuri keberadaan akun tersebut, mulai dari kepemilikannya hingga pergerakan pelaku. Setelah diketahui akun itu milik Resbob, kami mengikuti jejaknya yang berpindah-pindah, dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Akhirnya, dua hari lalu, kami berhasil menemukan yang bersangkutan di Ungaran, Jawa Tengah,” ujar Kapolda.

Dengan alat bukti yang dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan di Polda Jabar.

“Kami melakukan upaya paksa dengan berbekal alat bukti yang kuat. Hari ini kami rilis bersama, dan yang bersangkutan akan diproses hukum,” tegasnya.

Resbob kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Bahkan bisa berkembang dengan pasal lain hingga ancaman 10 tahun,” jelas Rudi.

Kapolda menekankan, ujaran kebencian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan yang menyakiti masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Ini perbuatan yang tidak mencerminkan rasa persaudaraan dan dapat mengganggu kamtibmas serta kenyamanan hidup bermasyarakat di Jawa Barat,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial. Hindari ujaran kebencian, karena kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku seperti ini,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya warga etnis Sunda, atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kepolisian sejak kasus ini mencuat.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat. Dukungan itu membuat kami semakin giat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.

Tags: BandungJawa BaratNasionalResbobSuku SundaTersangkaUjaran Kebencian

Rekomendasi untuk Anda

DPRD Bandung Soroti Ruang Kelas Kurang dan Masalah Lahan Sekolah
Bandung Kota

DPRD Bandung Soroti Ruang Kelas Kurang dan Masalah Lahan Sekolah

9 May 2026
Bandung Kaji Teknologi Baru Pengolah Sampah, Bisa Olah Hingga 50 Ton per Hari
Bandung Kota

Bandung Kaji Teknologi Baru Pengolah Sampah, Bisa Olah Hingga 50 Ton per Hari

8 May 2026
Lomba Masak Sehat di Regol Jadi Cara Edukasi Cegah Stunting dari Rumah
Bandung Kota

Lomba Masak Sehat di Regol Jadi Cara Edukasi Cegah Stunting dari Rumah

8 May 2026
Jalan Rusak hingga Trotoar Bandung Mulai Dibenahi, Kebut Perbaikan di Sejumlah Titik
Bandung Kota

Jalan Rusak hingga Trotoar Bandung Mulai Dibenahi, Kebut Perbaikan di Sejumlah Titik

7 May 2026
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Bandung Kota

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

7 May 2026
Tambah Kelas dan Sekolah Baru, Pemkot Bandung Kucurkan Rp125 Miliar untuk Pendidikan
Bandung Kota

Tambah Kelas dan Sekolah Baru, Pemkot Bandung Kucurkan Rp125 Miliar untuk Pendidikan

6 May 2026
Next Post
Wacana Pembongkaran Teras Cihampelas, DPRD Dorong Kajian Mendalam dan Libatkan Ahli

Teras Cihampelas Terancam Dibongkar Karena Belum Kantongi SLF dan Akan di Uji Beban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In