BANDUNG — Menjelang arus mudik Lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Kebijakan ini bertujuan agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat meninjau fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat (21/3/2025).
Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan penggunaan aset negara hanya untuk kepentingan dinas.
Farhan pun berharap ASN dapat menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengecekan kesiapan kendaraan umum.
“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, guna membantu warga yang hendak pulang kampung, Pemkot Bandung menyediakan lima bus gratis dengan rute ke wilayah timur.
Farhan juga mengingatkan bahwa Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan pemudik, tetapi juga menjadi tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung atau berwisata saat libur Lebaran.
“Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota, tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang datang,” katanya.