• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 12 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Aturan Baru Mendagri: Nama di KTP dan KK Tak Boleh Hanya Satu Kata

Novi Rahma by Novi Rahma
23 May 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Pemerintah Bakal Kenakan Biaya Rp1.000 untuk Akses NIK, Dijamin Tidak Bocor?

Ilustrasi KTP

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Peraturan Mendagri yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto tersebut terdiri dari sembilan pasal.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, harus memenuhi unsur-unsur berikut.

“(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Sementara peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.

“(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” tulis pasal 5 dalam peraturan tersebut.

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Adapun dalam Pasal 3, tertuang beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” bunyi larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.

Tags: KKKTPMendagri

Rekomendasi untuk Anda

Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran
Nasional

Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran

10 June 2025
Kabar Baik Warga Bandung: Urus KTP & KK Sekarang Cepat dan Gratis
Bandung Kota

Kabar Baik Warga Bandung: Urus KTP & KK Sekarang Cepat dan Gratis

11 April 2025
Bayi yang Baru Lahir di RSUD Bandung Kiwari Kini Bisa Langsung Dapat Akta, KK, dan KIA
Bandung Kota

Bayi yang Baru Lahir di RSUD Bandung Kiwari Kini Bisa Langsung Dapat Akta, KK, dan KIA

5 March 2025
ASN Bakalan Kena Sanksi Kalau Ketahuan Main Judi Online
Nasional

ASN Bakalan Kena Sanksi Kalau Ketahuan Main Judi Online

20 June 2024
Wacana SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Perbedaannya
Nasional

NIK KTP Jadi Nomor SIM Berlaku Juni 2025, Ini Penjelasan Korlantas Polri

11 June 2024
Pemerintah Terbitkan KTP Digital Mulai Mei 2024, Cek Caranya
Nasional

Pemerintah Terbitkan KTP Digital Mulai Mei 2024, Cek Caranya

26 March 2024
Next Post
Pemkot Bandung “Kepret” Atlet yang Berlaga di SEA Games 2021 Vietnam

Pemkot Bandung "Kepret" Atlet yang Berlaga di SEA Games 2021 Vietnam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In