BANDUNG – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi seluruh instansi pemerintahan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghematan anggaran.
Aturan tersebut diterbitkan pada 23 Desember 2024 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Surat edaran ini disampaikan kepada berbagai pejabat pemerintahan, termasuk Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian bunyi keputusan tersebut.
Poin Utama dalam Aturan PDLN
Ada lima poin penting dalam aturan perjalanan dinas luar negeri ini, yaitu:
• Efisiensi dan Selektivitas
Perjalanan dinas dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden serta memberikan hasil nyata yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
• Urgensi Substantif
Perjalanan hanya dilakukan jika benar-benar mendesak dan tidak ada tugas prioritas di dalam negeri.
• Jumlah Peserta Dibatasi
Jumlah peserta disesuaikan dengan jenis kegiatan. Contohnya, studi banding hanya boleh diikuti oleh tiga orang, sementara pelatihan maksimal 10 orang.
• Prosedur Perizinan
PDLN harus mendapatkan izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Permohonan wajib diajukan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan dengan dokumen pendukung seperti kerangka kerja, jadwal kegiatan, dan rincian pembiayaan.
• Konsekuensi atas Pelanggaran
Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden, pimpinan instansi dan peserta PDLN bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Perlu diketahui bahwa artikel ini dilansir dari laman detik.com dan telah dirangkum serta disajikan dengan mengambil poin-poin penting agar lebih mudah dipahami.