• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 18 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri: Ini Ketentuan yang Diterbitkan Kemensetneg

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
27 Dec 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri: Ini Ketentuan yang Diterbitkan Kemensetneg
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi seluruh instansi pemerintahan.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghematan anggaran.

Berita Terkait

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

17 June 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

16 June 2025
Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

15 June 2025

Aturan tersebut diterbitkan pada 23 Desember 2024 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Surat edaran ini disampaikan kepada berbagai pejabat pemerintahan, termasuk Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian bunyi keputusan tersebut.

Poin Utama dalam Aturan PDLN

Ada lima poin penting dalam aturan perjalanan dinas luar negeri ini, yaitu:

• Efisiensi dan Selektivitas

Perjalanan dinas dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden serta memberikan hasil nyata yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

• Urgensi Substantif

Perjalanan hanya dilakukan jika benar-benar mendesak dan tidak ada tugas prioritas di dalam negeri.

• Jumlah Peserta Dibatasi

Jumlah peserta disesuaikan dengan jenis kegiatan. Contohnya, studi banding hanya boleh diikuti oleh tiga orang, sementara pelatihan maksimal 10 orang.

• Prosedur Perizinan

PDLN harus mendapatkan izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Permohonan wajib diajukan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan dengan dokumen pendukung seperti kerangka kerja, jadwal kegiatan, dan rincian pembiayaan.

• Konsekuensi atas Pelanggaran

Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden, pimpinan instansi dan peserta PDLN bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

Perlu diketahui bahwa artikel ini dilansir dari laman detik.com dan telah dirangkum serta disajikan dengan mengambil poin-poin penting agar lebih mudah dipahami.

Tags: Aturan Dinas Luar NegeriKemensetnegNasional

Rekomendasi untuk Anda

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO
Nasional

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Kementerian dan Wali Kota Bandung Kompak Kawal SPMB: Tidak Ada Lagi Jual-Beli Kursi
Bandung Kota

Kementerian dan Wali Kota Bandung Kompak Kawal SPMB: Tidak Ada Lagi Jual-Beli Kursi

17 June 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen
Nasional

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

16 June 2025
Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
Nasional

Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

15 June 2025
Luhut: 67 Ribu Lapangan Kerja Siap Dibuka Lewat Industri Tekstil, Salah Satunya di Cimahi
Nasional

Luhut: 67 Ribu Lapangan Kerja Siap Dibuka Lewat Industri Tekstil, Salah Satunya di Cimahi

14 June 2025
Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta
Bandung Kota

Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

11 June 2025
Next Post
Liburan Nataru di Bandung: Wali Kota Terpilih, Kang Farhan, Ajak Warga Jaga Lingkungan

Liburan Nataru di Bandung: Wali Kota Terpilih, Kang Farhan, Ajak Warga Jaga Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In