• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 11 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Aturan Lengkap PPKM hingga 21 November 2022: Restoran Tutup Jam 10 Malam

Novi Rahma by Novi Rahma
08 Nov 2022
in Bandung Kota
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Aturan Lengkap PPKM hingga 21 November 2022: Restoran Tutup Jam 10 Malam
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali mulai Selasa (8/11/2022).

Penerapan PPKM ini seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB.

Berita Terkait

Dinsos Bandung Perkuat Rumah Singgah untuk Tangani PMKS dan Disabilitas

Dinsos Bandung Perkuat Rumah Singgah untuk Tangani PMKS dan Disabilitas

10 May 2026
DPRD Bandung Dorong Hak Penyandang Disabilitas Lebih Diperhatikan

DPRD Bandung Dorong Hak Penyandang Disabilitas Lebih Diperhatikan

10 May 2026
DPRD Bandung Soroti Ruang Kelas Kurang dan Masalah Lahan Sekolah

DPRD Bandung Soroti Ruang Kelas Kurang dan Masalah Lahan Sekolah

9 May 2026
Bandung Kaji Teknologi Baru Pengolah Sampah, Bisa Olah Hingga 50 Ton per Hari

Bandung Kaji Teknologi Baru Pengolah Sampah, Bisa Olah Hingga 50 Ton per Hari

8 May 2026

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Level 1 akan berlangsung pada 8-21 November 2022.

Aturan PPKM di Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. Sementara untuk di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

Begitu juga dengan bioskop, pusat perbelanjaan, hingga restoran yang masih bisa beroperasi seperti biasa. Sementara aktivitas sekolah juga masih bisa tatap muka, namun terbatas.

Berikut adalah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Gym dan ruang pertemuan

Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmana.

4. Pelayanan Kesehatan

Dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

5. Pasar tradisional, Supermarket, Hypermarket

Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama
24 jam.

6. Warung Makan dan Restoran

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam
operasional Pukul 18.00 sampai dengan
maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.

7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di
dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam)
tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis
pertama;
b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam
pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan
12 (duabelas) tahun yang masuk; dan
c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Bioskop
Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat
(dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

9. Tempat ibadah

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan

Tags: PPKM

Rekomendasi untuk Anda

Pemerintah Yakini MotoGP Mandalika Akan Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional
Nasional

Usai PPKM Dicabut, Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Meningkat

31 January 2023
Menko Perekonomian Sebut 8,8 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah
Nasional

Airlangga Hartarto: Satgas dan Vaksinasi Booster Tetap Berjalan Meski PPKM Dicabut

27 January 2023
Resmi! Kota Bandung Cabut Perwal Tentang PPKM
Bandung Kota

Resmi! Kota Bandung Cabut Perwal Tentang PPKM

3 January 2023
Pemerintah Perpanjang PPKM, Jokowi: Tetap Dilanjutkan Sampai Covid-19 Terkendali
Nasional

Meski PPKM Dihentikan, Presiden Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan

30 December 2022
Resmi Dicabut! Tahun 2023 Indonesia Tanpa PPKM
Nasional

Resmi Dicabut! Tahun 2023 Indonesia Tanpa PPKM

30 December 2022
Pemerintah Perpanjang PPKM, Jokowi: Tetap Dilanjutkan Sampai Covid-19 Terkendali
Nasional

Jokowi Beri Sinyal Hentikan PPKM Pekan Ini

22 December 2022
Next Post
Untuk Danai Garapan Proyek IKN Nusantara, Pemerintah Ajak Masyarakat Patungan

Pemerintah Desain Ibu Kota Nusantara Terhindar Banjir Selama 100 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In