• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 25 October 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Aturan PPKM Level 3: Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk dan Hasil Tes Covid-19

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
28 Nov 2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0

Ilustrasi mudik

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan aturah baru bagi pengendara saat libur nataru nanti.

Berita Terkait

184 Pelajar SMP Negeri Bandung Raih Penghargaan Internasional, Ini yang Mereka Pelajari

184 Pelajar SMP Negeri Bandung Raih Penghargaan Internasional, Ini yang Mereka Pelajari

23 October 2026
Ulama Serukan Doa Minta Hujan, Polri Tetapkan Sembilan Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

Ulama Serukan Doa Minta Hujan, Polri Tetapkan Sembilan Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

18 October 2026
Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026

Para pengendara yang hendak ke luar kota wajib membawa surat keluar masuk jika ingin berpergian.

Dedi menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan TNI untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021) kemarin.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur bagi masyarakat yang hendak berpergian saat libur nataru nanti, terutama adalah hasil tes Covid-19.

Dalam aturan itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali, serta ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulis salah satu diktum Inmendagri.

Adapun untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Berikut ini aturan soal syarat perjalanan saat PPKM wilayah Level 1:

P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin;

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,

Tags: NataruPPKM

Rekomendasi untuk Anda

Contra Flow Diberlakukan di Tol Cikampek Arah Jakarta untuk Kelancaran Lalu Lintas
Nasional

Contra Flow Diberlakukan di Tol Cikampek Arah Jakarta untuk Kelancaran Lalu Lintas

29 December 2025
Teras Cihampelas Bakal Dibongkar dan Ditata Ulang Demi Keamanan dan Kenyamanan
Bandung Kota

Libur Nataru di Bandung Dijaga Ketat, Parkir Liar dan Petasan Dilarang, Teras Cihampelas Ditutup

25 December 2025
Mendag Cek Pasar Cihapit: Harga Pangan Aman, Cuma Cabai yang Lagi Naik
Bandung Kota

Mendag Cek Pasar Cihapit: Harga Pangan Aman, Cuma Cabai yang Lagi Naik

20 November 2025
Program Servis Kendaraan Gratis Sambut Libur Nataru 2024 di BBPVP Bandung
Bandung Kota

Program Servis Kendaraan Gratis Sambut Libur Nataru 2024 di BBPVP Bandung

26 December 2024
Kota Bandung Targetkan Penambahan RW Kawasan Bersih Sampah (KBS)
Bandung Kota

Kota Bandung Targetkan Penambahan RW Kawasan Bersih Sampah (KBS)

24 December 2024
Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru di Bandung
Bandung Kota

Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru di Bandung

23 December 2024
Next Post
Festival Rumah Murah Bandung Raya, Bantu Warga Dapatkan Tempat Tinggal Idaman

Festival Rumah Murah Bandung Raya, Bantu Warga Dapatkan Tempat Tinggal Idaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In