BANDUNG – Wargi Kota Bandung kini tak bisa lagi sembarangan merokok. Untuk itu, bagi Anda yang kedapatan “udud” sembarangan, maka akan terancam terkena sanksi tegas.
Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut, masyarakat dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas yaitu denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang didapati merokok di ruang publik atau kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijajan ini dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dengan kualitas udara yang baik.
“Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya disini, Alun-Alun Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat meninjau wilayah KTR di Alun-Alun Bandung, Senin (31/5/2021).
Adapun kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di perda diantaranya yaitu:
- Tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi
- Tempat ibadah
- Kantor
- Fasilitas kesehatan
Namun Pemkot Bandung bisa saja menambah kawasan tanpa rokok berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Oded pun memastikan pihaknya sudah meminta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan. Salah satunya yang disiapkan yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandun Ahyani Raksanagara mengatakan peta rencana penerapan perda KTR yaitu terlebih dahulu melakukan edukasi tentang melindungi diri dan orang lain dari aktivitas merokok.
Aparat kewilayahan selanjutnya dapat membentuk satgas KTR sedangkan di tempat umum petugas Satpol PP dapat melakukan pemantauan.
Ahyani pun mengutarakan, masyarakat diberi ruang untuk melaporkan jika didapati orang yang merokok di kawasan tanpa merokok. Ia mendorong agar semua masyarakat Kota Bandung sehat dan dapat menghirup udara bersih.
” Terkait sanksi denda, akan dilakukan secara bertahap hingga satu tahun ke depan. Terdapat sanksi sosial yang dapat diberikan kepada pelanggar perda,” jelasnya.
Lebih lanjut Ahyani menambahkan, berdasarkan survei yang dilakukan terkait kepatuhan terhadap peraturan Wali Kota Bandung sebelumnya tentang KTR, pelanggaran mencapai 4 persen hingga 30 persen.
” sebanyak 30 persen anak sekolah dasar sudah mengenal rokok. Sejumlah rambu-rambu KTR turut dipasang di ruang publik,” pungkasnya.