• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 21 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp 500 Ribu

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
31 May 2021
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp 500 Ribu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wargi Kota Bandung kini tak bisa lagi sembarangan merokok. Untuk itu, bagi Anda yang kedapatan “udud” sembarangan, maka akan terancam terkena sanksi tegas.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut, masyarakat dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait

TNI AU Peduli: Lanud Husein Sastranegara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bandung

TNI AU Peduli: Lanud Husein Sastranegara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bandung

21 June 2025
Wakil Wali Kota Bandung: Minol Adalah Ancaman Nyata, Kami Akan Bertindak Tegas!

Wakil Wali Kota Bandung: Minol Adalah Ancaman Nyata, Kami Akan Bertindak Tegas!

21 June 2025
Aksi Demo Sukahaji di Kantor BPN Kota Bandung Berujung Ricuh, Sejumlah Warga Jadi Korban

Aksi Demo Sukahaji di Kantor BPN Kota Bandung Berujung Ricuh, Sejumlah Warga Jadi Korban

20 June 2025
Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

20 June 2025

Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas yaitu denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang didapati merokok di ruang publik atau kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kebijajan ini dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dengan kualitas udara yang baik.

“Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya disini, Alun-Alun Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat meninjau wilayah KTR di Alun-Alun Bandung, Senin (31/5/2021).

Adapun kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di perda diantaranya yaitu:

  • Tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi
  • Tempat ibadah
  • Kantor
  • Fasilitas kesehatan

Namun Pemkot Bandung bisa saja menambah kawasan tanpa rokok berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Oded pun memastikan pihaknya sudah meminta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan. Salah satunya yang disiapkan yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandun Ahyani Raksanagara mengatakan peta rencana penerapan perda KTR yaitu terlebih dahulu melakukan edukasi tentang melindungi diri dan orang lain dari aktivitas merokok.

Aparat kewilayahan selanjutnya dapat membentuk satgas KTR sedangkan di tempat umum petugas Satpol PP dapat melakukan pemantauan.

Ahyani pun mengutarakan, masyarakat diberi ruang untuk melaporkan jika didapati orang yang merokok di kawasan tanpa merokok. Ia mendorong agar semua masyarakat Kota Bandung sehat dan dapat menghirup udara bersih.

” Terkait sanksi denda, akan dilakukan secara bertahap hingga satu tahun ke depan. Terdapat sanksi sosial yang dapat diberikan kepada pelanggar perda,” jelasnya.

Lebih lanjut Ahyani menambahkan, berdasarkan survei yang dilakukan terkait kepatuhan terhadap peraturan Wali Kota Bandung sebelumnya tentang KTR, pelanggaran mencapai 4 persen hingga 30 persen.

” sebanyak 30 persen anak sekolah dasar sudah mengenal rokok. Sejumlah rambu-rambu KTR turut dipasang di ruang publik,” pungkasnya.

Tags: Kota BandungPemkot Bandung

Rekomendasi untuk Anda

TNI AU Peduli: Lanud Husein Sastranegara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bandung
Bandung Kota

TNI AU Peduli: Lanud Husein Sastranegara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bandung

21 June 2025
Wakil Wali Kota Bandung: Minol Adalah Ancaman Nyata, Kami Akan Bertindak Tegas!
Bandung Kota

Wakil Wali Kota Bandung: Minol Adalah Ancaman Nyata, Kami Akan Bertindak Tegas!

21 June 2025
Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta
Bandung Kota

Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

20 June 2025
Bangunan Liar hingga PKL Liar, Satgas Yustisi Akan Tertibkan Secara Terpadu
Bandung Kota

Bangunan Liar hingga PKL Liar, Satgas Yustisi Akan Tertibkan Secara Terpadu

20 June 2025
Gerakan Pangan Murah di Bandung Jaga Stabilitas Harga
Bandung Kota

Gerakan Pangan Murah di Bandung Jaga Stabilitas Harga

20 June 2025
TPST Babakan Sari Siap Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota Bandung
Bandung Kota

TPST Babakan Sari Siap Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota Bandung

20 June 2025
Next Post
Polres Garut Amankan Dua Pelaku Penyerangan dengan Sajam

Polres Garut Amankan Dua Pelaku Penyerangan dengan Sajam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In