• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 21 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?

Novi Rahma by Novi Rahma
21 Aug 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?

Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah (cakada) harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Terkait

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

21 May 2025
Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025

Melalui rapat yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung secara singkat pada Rabu (21/8/2024), forum tersebut langsung menyepakati revisi UU Pilkada.

Hasilnya, DPR kekeh menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memilih tak mengakomodasi putusan MK.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya yaitu usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada.

Adapun putusan MA yang dipakai itu soal syarat batas usia figur maju di Pilkada. Hal ini terjadi dalam Rapat Baleg mengenai RUU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Putusan MA ini diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alia Awiek selaku pimpinan rapat.

“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan,” paparnya.

Namun hal ini justru telah mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Putusan itu pun sempat jadi perbincangan lantaran adanya hal itu membuat gagal putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. Pasalnya, Kaesang kini baru berusia 29 tahun, sementara aturan, pendaftaran calon kepala daerah itu harus minimal berusia 30 tahun.

Namun dengan adanya kesepakatan Baleg DPR RI yang lebih memilih menggunakan putusan MA, maka Kaesang berpeluang maju di Pilkada 2024.

Sementara ini pembahasan Revisi UU Pilkada baru di tingkat Baleg DPR RI. Akan tetapi, nantinya pembahasan akan dilakukan dalam Rapat Panja RUU Pilkada untuk menyepakati semua DIM. Lalu usai sepakat nanti akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.t

Tags: DPR RIKaesangMK

Rekomendasi untuk Anda

Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia
Nasional

Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia

13 May 2025
RUU TNI Resmi Disahkan Hari Ini, DPR RI Sepakati Perubahan Aturan
Nasional

RUU TNI Resmi Disahkan Hari Ini, DPR RI Sepakati Perubahan Aturan

20 March 2025
Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Indonesia, KPK Terus Dalami Kasus
Nasional

Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Indonesia, KPK Terus Dalami Kasus

23 January 2025
RUU Tak Disahkan, DPR Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK
Nasional

RUU Tak Disahkan, DPR Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK

23 August 2024
Menolak Diam! Reza Rahadian ke DPR: Kalian Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?
Nasional

Menolak Diam! Reza Rahadian ke DPR: Kalian Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?

22 August 2024
Pemilu 2024: MK Sebut Presiden 2 Periode Boleh Daftar Jadi Cawapres
Nasional

Pilkada: MK Pertahankan Batas Usia Minimal 30 Tahun untuk Gubernur dan 25 untuk Bupati/Walikota

21 August 2024
Next Post
Ramai Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial, Apa Artinya?

Ramai Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial, Apa Artinya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In