BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, resmi memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan, dalam putusan banding dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PT Bandung pun memutuskan untuk menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujad Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Selain itu, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Hukuman itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, Achmad Satibi juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Saat itu karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun kini Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan, sehingga asetnya dirampas negara.
“Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara,” kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2/2023).