BANDUNG – Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kemudian lanjut dibawa ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (5/7/2022) pagi.
Berdasarkan informasi yang diterima Infobandungkota.com, Doni Salmanan ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru Bandung.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan, terdakwa ditahan di Rutan Klas satu Kebon Waru Kota Bandung,” ungkap Wakil Kejati Jabar, Didi Suhardi saat ditemui di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Sejak Maret 2021 hingga Februari 2022, tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bahkan Doni disebut telah melakukan penipuan terhadap masyarakat yang mendaftar pada trading di platform Quotex.
“Tersangka menyebarkan konten video yang menampilkan seakan-akan mendapatkan keuntungan besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang mewah dari hasil keuntungan,” ungkap Didi.
“Sehingga masyarakat melihat menjadi tertarik dan selanjutnya tersangka mengajak maayarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan tersangla,” ujarnya.
Doni Salmanan mengiming-imingi masyarakat yang bermain trading untuk mendapatkan keuntungan besar.
Padahal, platform Quotex diketahui merupakan platform broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Bappepti.
“Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyaralat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka,” bebernya.
“Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp.3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban,” kata Didi.
Adapin barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus ini, yaitu sebanyak 126 item.
Doni Salmanan dikenakan pasal 45a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ditambah UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentanf TPPU.
















