BANDUNG — Upaya penegakan hukum di Kota Bandung semakin diperkuat dengan dibentuknya Tim Yustisi Penindakan Pelanggaran Perda dan Perwal, melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 300/Kep.1500-Satpol.PP/2025.
Tim ini akan menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban kota, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditunjuk sebagai Ketua Tim Yustisi. Dalam Rapat Koordinasi Rencana Kerja yang digelar di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Rabu (25/6/2025), Erwin menekankan pentingnya menjalankan amanah ini secara serius, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“SK ini menugaskan saya sebagai ketua tim, dan itu tanggung jawab besar. Saya ingin kita semua jalankan tugas ini dengan pendekatan ibadah, bukan sekadar formalitas. Tegakkan amar makruf nahi mungkar, dan kita mulai dari menegakkan aturan hukum yang berlaku,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan harus didorong oleh koordinasi dan sinergi lintas lembaga.
“Saya ingin kita semua bekerja dalam koordinasi yang solid, agar hasilnya maksimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menyebutkan bahwa penegakan Perda yang konsisten juga bisa berdampak positif pada pendapatan daerah.
“Kalau kita bisa menegakkan perda secara benar, Insyaallah PAD Bandung bisa naik,” katanya.
Erwin berharap, melalui kolaborasi aktif bersama Forkopimda dan berbagai pihak, Kota Bandung bisa menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyambut baik pembentukan tim ini. Ia menilai edukasi menjadi kunci utama dalam menciptakan kesadaran hukum di masyarakat.
“Banyak perda yang belum dipahami masyarakat. Sosialisasi dan edukasi jadi sangat penting agar mereka tidak hanya tahu, tapi juga taat,” ungkap Asep.
Namun begitu, ia mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan secara represif. Pendekatan yang adil dan persuasif perlu dikedepankan.
“Jangan sampai penegakan aturan justru menciptakan kegaduhan. Kita ingin solusi, bukan masalah baru,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa Tim Yustisi terdiri dari unsur Forkopimda dan sejumlah SKPD yang siap bergerak sesuai kewenangannya.
“Penindakan dilakukan untuk berbagai pelanggaran, mulai dari bangunan liar, usaha tak berizin, hingga peredaran minuman keras dan obat terlarang,” jelas Bambang.
Selama dua tahun terakhir, Satpol PP telah menggelar 12 kali sidang tipiring di tahun 2024 dan 5 kali di 2025.
Bambang menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pelaku usaha agar memahami aturan dengan lebih jelas.
“Kami akan undang asosiasi dan pelaku usaha untuk menyampaikan aturan secara jelas, agar mereka bisa patuh,” ujarnya.
Adapun sejumlah isu prioritas yang akan menjadi perhatian Tim Yustisi meliputi peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan obat terlarang, ketertiban lalu lintas dan angkutan, tata ruang, reklame ilegal, serta pelanggaran di ruang publik seperti taman dan sungai.
Dengan langkah tegas yang tetap mengedepankan pendekatan edukatif, Tim Yustisi diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan budaya hukum di Kota Bandung.