BANDUNG – Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, khususnya bagi pejalan kaki, Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati kawasan sepanjang Jalan AH Nasution.
Penertiban ini menyasar wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan yang membentang sepanjang 4,8 kilometer, yang dilaksanakan pada Selasa, (12/11/2024).
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini sudah melalui serangkaian tahapan yang terencana dengan baik.
Sebelum tindakan di lapangan, Satpol PP telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para PKL, yakni SP pertama pada 1 November, SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November 2024.
“Semua proses ini sudah melalui prosedur yang sesuai, dan kami sudah memberikan pemberitahuan yang cukup kepada para pedagang.
Tidak ada tindakan serampangan, semuanya berjalan sesuai SOP,” tegas Yayan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kawasan sepanjang Jalan AH Nasution sendiri, khususnya di area Cibiru, telah ditetapkan sebagai zona merah yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Jika ditempati PKL, pejalan kaki harus berjalan di jalan raya yang bisa menambah kemacetan,” tambahnya.
Dalam operasi ini, Satpol PP melibatkan 350 personel yang terbagi di kedua sisi jalan.
Selain itu, mereka juga didukung oleh TNI dan Polri dengan total 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel gabungan.
Untuk mendukung kelancaran penertiban, Satpol PP juga menggunakan 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks, serta bantuan dari instansi lain, seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM) yang mengirimkan truk angkut dan kendaraan berat.
Meski tegas, Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan humanis.
“Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi trotoar agar pejalan kaki bisa berjalan dengan aman dan nyaman,” ujar Yayan.
Ia juga mengingatkan agar para PKL mematuhi peraturan yang ada, termasuk mempertimbangkan lokasi berjualan yang lebih sesuai, seperti di zona hijau atau kuning, asalkan tetap memberikan ruang bagi pejalan kaki.
“Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi peran serta PKL dalam perekonomian, namun ketertiban harus tetap dijaga demi kenyamanan bersama,” pungkas Yayan.