BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan dukungan penuh bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa sejumlah stimulus akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Bantuan ini berupa program jaminan sosial yang mencakup bantuan material dan non-material, yang diharapkan dapat meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Bantuan pertama yang akan diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup manfaat tunai sebesar 60% dari upah terakhir secara flat selama enam bulan.
Selain itu, pekerja yang ter-PHK juga akan menerima pelatihan dengan dana sebesar Rp 2,4 juta, serta akses lebih mudah terhadap informasi pekerjaan.
“Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menaker juga menyebutkan bahwa pekerja akan diberikan kemudahan untuk mengakses program Prakerja, yang bertujuan membantu mereka meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.
“Kami berharap dengan klaim manfaat JKP, pekerja bisa lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru dan mempertahankan daya beli setelah ter-PHK,” tambah Yassierli sebagaimana dilansir dari laman detik finance.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% untuk sektor padat karya.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi sekitar 3,76 juta pekerja yang bekerja di 110 ribu perusahaan.
Diskon iuran ini bertujuan untuk meringankan beban pengusaha di sektor padat karya, yang turut berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa meskipun ada diskon iuran JKK, manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terpengaruh.
“Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegas Yassierli.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, juga menambahkan bahwa diskon iuran JKK ini berlaku selama lima bulan dan tidak akan mengurangi manfaat yang diterima pekerja.
Ia juga menjelaskan perubahan pada program JKP yang kini memberikan manfaat tunai 60% dari upah terakhir selama enam bulan, berbeda dari kebijakan sebelumnya yang memberikan 45% pada tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan berikutnya.
“Sekarang manfaat tunai JKP menjadi 60% flat selama enam bulan, dibandingkan sebelumnya yang terbagi antara 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan kedua,” jelas Anggoro.
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mendiskusikan rencana untuk mempermudah syarat bagi perusahaan kecil agar dapat mengakses program JHT (Jaminan Hari Tua), yang diharapkan dapat lebih menjangkau seluruh sektor industri.