BANDUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, Bea Cukai Bandung menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal atau bodong.
Barang sitaan ini merupakan hasil penindakan selama dua bulan, Januari-Februari 2021.
Selama dua bulan itu, Bea Cukai Bandung telah melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 456 kali SBP (Surat Bukti Penindakan).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung, Satya Nugraha mengatakan, hal ini berpotensi membuat negara merugi ratusan miliar.
“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp554.010.790,” ujar Satya di Bandung, Jumat (5/3/2021), dilansir dari laman Sindonews.com.
Adapun jumlah batang rokok bodong yang berhasil disita mencapai 1.082.454 yang dikemas dengan berbagai macam merek dan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Satya menjelaskan pula bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal dengan nama sandi Gempur ini tak lepas dari inovasi penggunaan mobile x-ray yang digagas oleh Bea Cukai Bandung.
Bahkan kerja sama jasa ekspedisi di wilayah Bandung Raya juga ikut berkontribusi dalam pemberantasan peredaran rokok illegal.
“Demi mengamankan keuangan negara dan melindungi masayarakat dari bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Bandung akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Bandung Raya,” tandasnya.