BANDUNG — Kebun Binatang Bandung (Bonbin) masih jadi perhatian serius. Pemerintah memastikan aset ini tidak boleh dikelola tanpa memberi manfaat, apalagi sampai tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini ditegaskan oleh Herman Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung.
“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bonbin yang diklaim oleh dua kubu yayasan tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, padahal memperoleh keuntungan atas usahanya,” ujar Herman, Selasa (30/9/2025).
Menurut Herman, masalah pengelolaan Bonbin sudah berlangsung lama dan bukan muncul tiba-tiba.
Sejak 2021, pemerintah telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sertifikasi aset hingga melayangkan surat peringatan terkait tunggakan sewa. Namun pihak pengelola tidak memberikan respons.
Bahkan, bukannya membayar kewajiban, pihak yayasan justru melaporkan wali kota dan BKAD ke Bareskrim. Untungnya laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti.
Pada 2023, Pemkot Bandung memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi. Namun, tunggakan sewa tetap belum dibayarkan. Karena itu, kasus ini berlanjut ke ranah hukum pidana tipikor dan kini tengah disidangkan di PN Bandung.
“Terhadap potensi kehilangan pendapatan dan penguasaan aset oleh pihak lain, atas arahan Korsupgah KPK dan menindaklanjuti temuan BPK, Pemkot Bandung melaporkan ke Kejati Jabar. Saat ini kasus pidana tipikor bergulir di PN Bandung, dan agenda hari ini adalah tuntutan kepada para terdakwa,” jelas Herman.
Herman juga menegaskan bahwa meski Bonbin punya nilai historis sebagai ruang konservasi sejak zaman kolonial, pengelolaannya harus tetap memberi manfaat nyata bagi warga Bandung.
“Kami sudah bersurat kepada Kementerian Kehutanan agar jika tidak dimungkinkan pengelolaan Bonbin oleh yayasan yang internalnya bertikai, maka ditunjuk tim pengelola sementara oleh Kementerian Kehutanan karena konservasi merupakan ranah dan kewenangan Kemenhut,” tambahnya.
Ia pun meluruskan isu bahwa Bonbin pernah dikelola pihak lain.
“Sejak 1970 hingga sekarang tidak pernah ada kerja sama dengan Taman Safari. Pengelolaan Bonbin masih oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya saja internal pengurusnya yang berganti-ganti,” ungkapnya.
Dengan penyelesaian masalah ini, warga diharapkan bisa segera melihat Bonbin kembali dikelola dengan baik, memberi manfaat untuk konservasi satwa, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Kota Bandung.