BANDUNG– Polrestabes Bandung menetapkan bule Australia berinisial MB sebagai tersangka atas kasus meludahi M. Basri Anwar, yang merupakan seorang Imam Masjid Al Muhajir di Kota Bandung.
Aksi tercela yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) itu terekam CCTV dan viral di media sossial.
Adapun terkait penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan barang bukti dan lima orang keterangan dari saksi.
“Hari ini kami jajaran Polrestabes Bandung setelah melaksanakan pemeriksaan saksi saksi, alat bukti dilaksanakan gelar perkara dengan polda Jabar. Kita menaikkan status atas nama Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk memeriksa sejumlah saksi ahli.
Kapolrestabes Bandung itu pun menegaskan bahwa bule Australia berusia 48 tahun itu dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
“Pasal dikenakan 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” tegasnya.
Budi menegaskan, bahwa tersangka terancam hukuman satu tahun 2 bulan penjara.
Meski tersangka tak kunjung mengakui perbuatannya, tetapi petugas tidak berpatokan kepada hal tersebut. Penyidik melihat barang bukti lain seperti CCTV, keterangan pelapor, saksi dan saksi ahli.
“Tersangka masih belum mengakui, kita tidak berpatokan ke pengakuan tersangka. Kita melengkapi dengan barang bukti lain. Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi berpedoman alat bukti CCTV saksi di TKP dan saksi ahli masih dokembangkan lainnya,” bebernya.
Saat ini bule tersebut masih diperiksa. Sementara mengenai visa tersangka yang habis, polisi akan berkoordinasi dengan Imigrasi termasuk mendalami informasi bahwa tersangka pernah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.