BANDUNG — Satlantas Polrestabes Bandung resmi menetapkan pengemudi kendaraan Nissan berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang siswa SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, Kota Bandung.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, dalam doorstop yang digelar bersama Kasi Humas Polrestabes Bandung.
AKP Fiekry menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan barang bukti dan keterangan Saksi.
“Korban meninggal dunia pada tanggal 6 pukul 15.15 WIB di Jalan Anggrek, tepat di Kota Bandung. Setelah kejadian tersebut, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar AKP Fiekry kepada awak media, Sabtu (10/5).
Pemeriksaan terhadap HS dilakukan sejak Selasa sore hingga Jumat malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah memenuhi syarat pidana, polisi akhirnya menaikkan status HS menjadi tersangka.
“Alhamdulillah, hari Jumat pukul 19.30 WIB kami naikkan statusnya menjadi tersangka karena sudah lengkap semua buktinya. Jadi status pelaku saat ini sudah tersangka,” jelas AKP Fiekry.
Saat ini, tersangka HS masih menjalani pengasingan di ruang tahanan Polrestabes Bandung dan akan segera dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy untuk proses hukum lanjutan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono SIK, M.Si., M.Han melalui AKP Fiekry menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Polrestabes Bandung juga kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
















