• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 19 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Kab Bandung Barat

Bupati Bandung Barat Non-aktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
05 Nov 2021
in Kab Bandung Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemkab Bandung Barat Tingkatkan Status Darurat Kebencanaan

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara (Foto: Media Indonesia)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna dijatuhi vonis kurungan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim Sucrahmat mengungkapkan bahwa Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 i UU nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 22 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Bantuan Awal Disalurkan, Kebutuhan Korban Longsor Cisarua Diinventarisir oleh Dinsos

Bantuan Awal Disalurkan, Kebutuhan Korban Longsor Cisarua Diinventarisir oleh Dinsos

24 January 2026
Longsor di Cisarua Lembang, Relawan dan Bantuan untuk Korban Diluncurkan

Longsor di Cisarua Lembang, Relawan dan Bantuan untuk Korban Diluncurkan

24 January 2026
Cuaca Bandung Raya Terasa Panas, Ini Penjelasan dari BMKG

Cuaca Bandung Raya Terasa Panas, Ini Penjelasan dari BMKG

15 October 2025
Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Pemkab Siapkan Status Kejadian Luar Biasa

Puluhan Siswa SMP di Cisarua Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

15 October 2025

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” ucap Majelis Hakim saat membacakan berkas putusan Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, hakim menjelaskan jika denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti degan pidana penjara selama 6 bulan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 6 bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan kurungan yang dijalani oleh terdakwa ini, dikurangkan seluruhnya dipidana yang dijatuhkan,” jelasnya

Hakim juga menambahkan, terdakawa Aa Umbara Sutisna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000. Dan jika terdakawa tidak membayar uang pengganti tersebut, Sucrahmat mengatakan akan di kurung selama satu bulan setelah di putus oleh pengadilan.

“Menuntut terdakwa Aa Umbara Sutisna membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000. dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka akan dipidana selama satu bulan setelah di putus oleh pengadilan tetap. Dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama satu tahun,” imbuhnya.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan Majelis hakim menyebutkan bahwa keduanya tidak terbukti dalam kasus tersebut.

“Terdakawa M Toroh Gunawan dan Andri Wibawa, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didalam dakwaan dan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ucap Majelis Hakim.

Tak hanya itu Hakim juga mengatakan bahwa memintakan kepada agar kedua terdakawa segera dibebaskan dari masa tahanan.

“Memintakan para terdakawa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan, dan para terdakawa juga dalam kemampuan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

“Danmenetapkan barang bukti dari nomor 1 sampai Nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakawa lainya AA Umbar dan membebaskan biaya perkara pada negara. Demikian diputus sidang hari ini,” tutup Hakim.

Maka dari itu, Hakim menuturkan jika ketiga terdakwa tersebut tidak puas dengan putusannya, maka di persilahkan untuk mengajukan banding selama 7 hari.

“Jika para terdakwa tidak puas dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding paling lama 7 hari,” pungkasnya.

Tags: Aa UmbaraBandung Barat

Rekomendasi untuk Anda

Longsor di Cisarua Lembang, Relawan dan Bantuan untuk Korban Diluncurkan
Bandung Raya

Longsor di Cisarua Lembang, Relawan dan Bantuan untuk Korban Diluncurkan

24 January 2026
Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Pemkab Siapkan Status Kejadian Luar Biasa
Bandung Raya

Puluhan Siswa SMP di Cisarua Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

15 October 2025
Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Pemkab Siapkan Status Kejadian Luar Biasa
Bandung Raya

Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Pemkab Siapkan Status Kejadian Luar Biasa

23 September 2025
Tiga Pemuda Terafiliasi Geng Motor Aniaya Warga di Cihampelas, Sudah Diamankan Polisi
Bandung Raya

Tiga Pemuda Terafiliasi Geng Motor Aniaya Warga di Cihampelas, Sudah Diamankan Polisi

22 September 2025
Polres Cimahi Bongkar Uang Palsu Bahan Dasar dari Kertas Roti, Mirip Asli dan Siap Edar!
Cimahi

Polres Cimahi Bongkar Uang Palsu Bahan Dasar dari Kertas Roti, Mirip Asli dan Siap Edar!

14 July 2025
Geng Motor Cimahi Bacok Korban Acak, 13 Orang Ditangkap Termasuk Anak di Bawah Umur
Bandung Raya

Geng Motor Cimahi Bacok Korban Acak, 13 Orang Ditangkap Termasuk Anak di Bawah Umur

7 July 2025
Next Post
Harga Minyak Curah Naik, Pedagang Oleh-oleh di Leuwipanjang Terdampak

Harga Minyak Curah Naik, Pedagang Oleh-oleh di Leuwipanjang Terdampak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In