BANDUNG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan.
Unjuk rasa ini dilakukan demi mengajukan aksi klaim tuntutan kepada pemerintahan provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) agar mencabut Omnibus Law atau RUU Cipta kerja sekaligus terkait pencicilan THR.
“Ya hari ini kita FSPMI Jawa Barat melalui instruksi DPP FSPMI Jawa Barat melakukan aksi melalui DPP FSPMI pusat melakukan aksi diseluruh Indonesia secara langsung dan virtual melalui live Facebook, Instagram, dan YouTube,” ungkap Sabilah Rosyad, selaku Sekjen DPP FSPMI Jawa Barat, Pada Senin (12/4).
Ia juga menambahkan, bahwa aksi demonstrasi ini dilakukan serentak di 20 Provinsi di Indonesia dan 150 di kabupaten kota, ia juga mengungkapkan bahwa aksi isi telah dilakukan juga di depan pabrik–pabrik sebanyak 10% yang di wakili oleh anggota FSPMI Jawa barat.
“Dan ini juga kita lakukan di 20 provinsi dan 150 kab kota, dan juga dilakukan di depan pabrik – pabrik kita perwakilan 10% dari jumlah anggota kami,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam aksi ini pihaknya menuntut kepada khususnya Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang melakukan persidangan agar mengabulkan seluruh gugatannya.
“Jadi dalam aksi ini kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang melakukan persidangan agar mengabulkan seluruh gugatan kita,” pungkasnya lagi.
Ia juga menambahkan bahwa, gugatan yang kedua pihaknya meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah untuk mencabut UUD No 11 tahun 2020 Omnimbus Law tentang RUU Cipta kerja.
“Jadi dalam aksi ini kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang melakukan persidangan agar mengabulkan seluruh gugatan kita,” pungkasnya lagi.
Ia juga menambahkan bahwa, gugatan yang kedua pihaknya meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah untuk mencabut UUD No 11 tahun 2020 Omnimbus Law tentang RUU Cipta kerja.
“Yang kedua kita meminta kepada Mahkakamah Kontitusi agar memerintahkan kepada pemerintah untuk mencabut UU No 11 tahun 2020 Omnimbus Law tentang Cipta kerja,” terangnya.
Ia juga meminta kepada kejaksaan agar melanjutkan Proses penyelidikan terkait dengan oknum yang telah di duga melakukan korupsi dana BPJS ketenagakerjaan. Dan ia juga mengatakan bahwa dalam aksi tersebut pihaknya meminta kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas Jawa Barat agar segera melakukan proses sidang untuk mendiskusikan dan merekomendasikan upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK).
“Kita juga minta kepada kejaksaan agar melanjutkan proses penyidikan, penyelidikan bahkan sampai proses hukum di pengadilan kepada oknum yang telah diduga melakukan korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan, dan kami juga minta kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat agar mengeluarkan instruksi atau surat edaran kepada seluruh kepala Dinas se-Jawa Barat agar ditembuskan kepada dewan pengurus pengupahan kabupaten kota beserta provinsi segera melakukan proses sidang – sidang rapat – rapat musyawarah, untuk mendiskusikan memutuskan merekomendasikan UMSK upah minimun sektoral kabuptan kota tahun 2021,” tuturnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa upah buruh UMKSK mereka belum diproses sama sekali hingga kini. “sampai dengan saat ini UMKSK kami belum diproses sama sekali, artinya buruh jabar belum mengalami pembaikan,” katanya
Ia juga mengatakan, bahwa dalam hal THR pihaknya meminta kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, agar mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha, agar THR 2021 ini tidak di cicil kembali.