BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus meningkatkan layanan publik dengan menghadirkan Call Center 112, nomor darurat yang mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan saat situasi genting.
Layanan ini dikelola secara mandiri oleh Pemkot Bandung dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memastikan respons cepat dan koordinasi maksimal di berbagai keadaan darurat.
Layanan Darurat di Satu Nomor
Sebelum adanya Call Center 112, warga Bandung harus mengingat berbagai nomor darurat seperti 110 untuk Kepolisian, 113 untuk Pemadam Kebakaran, hingga 119 untuk Ambulans.
Kehadiran layanan ini menyederhanakan proses, sebab kini semua jenis keadaan darurat bisa ditangani melalui satu nomor saja.
“Panggilan ke nomor 112 gratis dan tetap bisa dilakukan meskipun ponsel dalam kondisi terkunci,” ujar salah satu pejabat Pemkot Bandung.
Sejarah dan Regulasi yang Mendukung
Layanan ini lahir dari kajian teknis yang dimulai sejak 2015, melibatkan desain jaringan hingga audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nomor 112 dipilih karena merupakan nomor darurat bawaan pada ponsel dan sesuai standar International Telecommunication Union (ITU).
Regulasi pelaksanaannya tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019.
Regulasi ini mengatur teknis dan memastikan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta operator telekomunikasi.
Manfaat dan Koordinasi Lebih Baik
Pemerintah Kota Bandung mengintegrasikan Call Center 112 dengan berbagai unit respons darurat seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
Dengan pendekatan ini, koordinasi antarinstansi menjadi lebih efisien.
Layanan ini menjadi solusi modern dan andal untuk mempermudah masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.
Warga cukup mengingat satu nomor saja: 112.